Saturday, November 28, 2020

Giro dan Deposito

 GIRO DAN DEPOSITO

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Praktikum PPL 1 Akuntansi Syariah
Pembimbing Praktikum : Windy Aprilliani






Disusun Oleh :
Nila Ernila                               1414231087




Perbankan Syariah 3/ Semester VI
KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Telp. (0231) 481264 Fax. (0231) 489926
Tahun Ajaran 2016/2017



A.  Pengertian Giro dan Deposito Serta Contoh Warkat Giro dan Deposito
1.        Giro
      Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau surat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Giro merupakan suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Contoh bilyet giro :



Contoh cek :



2.    Deposito
      Simpanan Berjangka atau Deposito (time deposit = deposito berjangka) adalah simpanan dari pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (1.3.6.12 bulan, dan 24 bulan) menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
  


B.  Perbedaan Giro dan Deposito
      Setiap jenis simpanan memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri yang wajib di perhatikan. Berikut ini beberapa perbedaan antara giro dengan deposito :
1.  Nasabah giro akan mendapatkan bilyet giro, cek, dan surat perintah penarikan lainnya yang ditetapkan masing-masing bank sebagai sarana penarikan uang yang bisa dilakukan orang lain. Bilyet giro dan cek ini bisa dimanfaatkan oleh nasabah sebagai alat pembayaran, kemudian penerima tersebut bisa mencairkannya kepada pihak bank bersangkutan. Biaya administrasi bulanan akan dikenakan kepada nasabah giro.
2. Sedangkan untuk nasabah deposito tidak akan mendapatkan cek dan bilyet giro, tapi akan mendapatkan sertifikat giro yang bisa digunakan untuk pencairan simpanan jika sudah jatuh tempo.
3.  Nasabah giro bisa menggunakan atau membuat bilyet giro dan cek sebagai alat pembayaran kepada orang lain, kemudian orang itu bisa mencairkan cek dan bilyet giro tersebut di bank yang bersangkutan. Tapi simpanan deposito tidak bisa dijadikan sarana atau alat pembayaran apapun.
4.   Nasabah deposito terikat dengan jangka waktu perjanjian deposito tertentu dengan tempo 1, 3, 6 dan 12 bulan. Sehingga nasabah deposito tidak bisa melakukan penarikan dana setiap saat seperti nasabah giro. Penarikan simpanan deposito sebelum jatuh tempo perjanjian akan dikenakan penalti sesuai kebijakan bank.
5.  Bunga yang diberikan pada simpanan deposito terbilang lebih besar dibandingkan simpanan dalam bentuk giro.
6.  Dana yang harus disimpan oleh nasabah deposito dalam jumlah yang lebih besar, daripada simpanan giro.
7.   Nasabah deposito harus melakukan perpanjangan atau perubahan perjanjian kontrak deposito, ketika sudah tiba waktu jatuh tempo. Sedangkan nasabah giro tidak perlu melakukan perpanjangan ataupun perubahan perjanjian kontrak.

      Sedangkan perbedaan antara warkat giro dan warkat depositonya sendiri adalah bisa dilihat dari fungsinya, warkat giro bisa diganakan sebagai alat transaksi pembayaran, sedangkan warkat deposito hanya dapat digunakan sebagai alat penyetoran uang di bank.

      Dalam warkat deposito terdapat keterangan jangka waktu penitipan dan suku bunga/bagi hasil yang dijanjikan, namun hal itu tidak terdapat dalam warkat giro.

C.  Alasan Nasabah Membuka Rekening Giro Walaupun Jumlah Transaksi Sedikit
1.    Karena seringkali seorang marketing yang di tugaskan oleh bank merayu calon nasabah dengan iming-iming hadiah yang menggiurkan.
2.  Dengan menggunakan cek atau bilyet giro akan mempermudah transaksi. Artinya apabila ada transaksi yang mengharuskan nasabah giro untuk membayar dengan nominal yang tidak genap misalkan Rp. 5.600.887,- maka nasabah bisa membayar sebesar itu tanpa perlu menggenapkan nominalnya.
3.  Pada umumnya nasabah menginginkan bunga atau bagi hasil yang lebih besar, dan marketing perbankan sering sekali memberikan keterangan yang demikian. Karenanya nasabah lebih memilih membuka rekening giro dibandingkan rekening tabungan. Padahal kenyataannya adalah tidak seperti itu. 

D.  Kebijakan Bank Mengenai Hasil Deposito
      Kebijakan bank memberi bagi hasil deposito 1 tahun lebih rendah dibanding dengan deposito 3 bulan dipengaruhi oleh kenaikan tingkat suku bunga deposito dari BI rate, dimana dalam BI rate tingkat suku bunga deposito jangka pendek lebih tinggi daripada deposito jangka panjang. Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat suku bunga deposito:

1.    SBI
      Bank Indonesia menyerap likuiditas rupiah ketika terjadi kelebihan uang yang ada dimasyarakat dan perbankan dengan menjual SBI (sertifikat bank Indonesia) kepada perbankan dengan suku bunga yang tinggi dan untuk meningkatkan tingkat likuiditas tersebut maka perbankan bersaing untuk mendapatkan dana yang sebesarbesarnya dari masyarakat dengan meningkatkan suku bunga deposito.

2.    CAR
      Merupakan jumlah modal minimal yang harus dimiliki oleh suatu bank sehingga kepentingan para penitip dana dapat terlindungi dari ancaman terjadinya insolvensi kegiatan usaha perbankan.

      Semakin tinggi CAR mengindikasikan semakin besar pula modal yang dimiliki oleh bank dan bank tersebut mempunyai dana yang cukup untuk membiayai aktivitas dan kegiatan oprasionalnya. Dengan demikian, apabila terjadi peningkatan CAR suatu bank, maka suku bunga deposito berjangka pada bank tersebut cenderungmenurun, dan sebaliknya.

     Alasan nasabah lebih memilih atau beralih ke deposito jangka pendek daripada deposito jangka panjang 
a.    Ketakuatan mereka akan kehilangan kesempatan saat bank melakukan penyesuaian bunga. 
b.    Kondisi pasar modal
Ex:
Dalam kurun waktu mei-juni 2013, pasar modal sempat terkoreksi, sehingga mengakibatkan pemilik dana mengalihkan kesimpanan jangka waktu 1 bulan. 
c.    Ketika pasar obligasi maupun pasar saham relative menarik, pemilik dana lebih cepat untuk mengambil peluang melakukan investasi dengan menarik simpanan depositonya. 
d.    Adanya kondisi pasar yang belum stabil mebuat nasabah ingin dananya bisa diambil cepat. Kondisi ini umumnya terjadi ketika harga saham turun dan harga obligasi naik sehingga menarik para nasabah untuk berpindah ke instrument investasi lain.

0 comments:

Post a Comment