A. Dasar Hukum Pembagian Waris
QS. An-Nisa ayat 176
Artinya : “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”
Saudarah perempuan seayah akan mendapatkanbagian separoh dari harta warisan peninggalan pewaris dengan beberapa syarat.
1. Apabilah tidak mempunyai saudara laki-laki
2. Apaliha ia hanya seorang sendiri
3. Pewaris tidak mempunyai sodara kandung perempuan
Adapun karabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat(1/4) dari harta peninggalan ada duayaitu suami dan istri , rincihanya sebagai berikut :
Seorang suami berhak mendapatkan bagian seperempat(1/4) dari harta sepeninggalan istrinya dengan satu syarat , yaitu bila sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya , baik anak atau cucu tesebut darah dagingnya ataupun dari suami lain(sebelumya) hal ini berdasarka firman allahberikut :
1. Siapa yang berwenang membagi harta waris
Adapun yang berwenang membagi harta waris atau yang menentukan bagianya yang berhak mendapatkan dan yang tidak, bukan;ah orang tua anak, keluarga atau orang lain.
An-Nisa Ayat 11
Artinya : “Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Sebab turun ayat ini , sebagai mana diceritakan oleh sahabat jabir bin Abdullah radhiyallah’anhu bahwa dia bertanya kepada rasullaluh saw : “ wahai rasulullah apa yang harus aku lakukan dengan harta yang kutinggalkan ini” ? lalu turun ayat An- Nisa : 11.
Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata datang istri sa’ad bin Ar-Rabi’ kepada rasulullah saw dengan membawa kedua putri Sa’ad. Dia ( idtri Sa’ad) bertanya : ‘ wahai rasulullah , ini dua putri Sa’ad bin Ar-Rabi. Ayahnya telah meninggal dunia ikut perang bersamamu pada waktu perang uhud, sedangkan pamanya mengambil seluruh hartanya , dan tidak sedikitpun menyisakan utuk dua putrinya keduanya belum menikah…” beliau bersabda . “ allahlah yang akan memutuskan perkara ini “ lalu turunlah ayat waris ini .
Berikut penentuan pembagian harta waris ini untuk kaum laki-laki dan perempuan .allah berfirman:
Artinya : "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” ( An- Nisa : 7 )
Adapun barang tidak berhak diwaris, diantaranya :
1. Peralatan tidur untuk istri dan peralatan yang khusus bagi dirinya , atau pemberian suami kepada istrinya semasa hidup.
2. Harta yang telah diwakafkan oleh mayit, seperti kitab dan lainya.
3. Barang yang diperoleh dengan cara haram , seperti barang curian , hendaknya dikembalikan kepada pemiliknya atau diserahkan kepada yang berwajib.
Berdasarkan keterangan di atas , dijelaskan bahwa yang berwenang dan berhak membagi waris, tidak lain hanyalah Allah SWT bahkan allah mempertegas dengan firmannya فڔيضةمنالله
BAB III
PENUTUP
Kata Ushul al-Masail adalah bentuk jamak dari ashal al-masalah, secara sederhana dapat dianalogikan dengan angka kelipatan persekutuan terkecil. Angka ini secara rinci akan dijelaskan kemudian.
Tashhih al-masail adalah mencari angka asal masalah yang terkecil agar dapat dihasilkan bagian yang diterima ahli waris tidak berupa angka pecahan. Metode tashhih al-masail ini hanya dipergunakan apabila bagian yang diterima ahli waris berupa angka pecahan, seperti pada metode ushul al-masail.
DAFTAR PUSTAKA
Rofiq, Ahmad (2012). Fiqh Mawaris. Jakarta: Rajawali
Hasanain Muhammad Makhluf, al-Mawarits fi al-Syari’at al-Islamiyah, (Kairo: Lajnah al-Bayan al-‘Arabiyah, tt),hlm. 118
Fatchur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung: al-Ma’arif, 1981), hlm. 448
Untuk bagian lainnya, bisa klik disini!
[1] Ahli waris yang mempunyai hubungan darah tetapi tidak berhak menerima warisan baik bagian tertentu atau ‘ashabah, seperti cucu garis perempuan. Ahli waris ini dapat menerima bagian melalui wasiat wajibah.
[5] Hasanain Muhammad Makhluf, al-Mawarits fi al-Syari’at al-Islamiyah, (Kairo: Lajnah al-Bayan al-‘Arabiyah, tt),hlm. 118.
0 comments:
Post a Comment