Ayat-Ayat Ekonomi tentang Mudharabah
A. Pendahuluan
Al-Qur’an merupakan sumber penggalian dan pengembangan ajaran Islam dalam berbagai dimensi kehidupan manusia, Termasuk dalam bidang ekonomi. Dunia ekonomi dalam Islam adalah dunia bisnis atau investasi. Hal ini bisa dicermati mulai dari tanda-tanda eksplisit untuk melakukan investasi hingga tanda-tanda implisit untuk menciptakan sistem yang mendukung iklim investasi. Dalam praktiknya, investasi yang dilakukan baik oleh perorangan, kelompok, maupun institusi dapat menggunakan pola nonbagi hasil maupun pola bagi hasil
Sesuai labelnya, bank syariah adalah institusi keuangan yang berbasis syariah Islam. Hal ini berarti secara makro bank syariah adalah institusi keuangan yang memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan kegiatan investasi dimasyarakat sekitarnya. Dengan menggunakan pola bagi hasil dengan akad mudharabah dan musyarakah.
B. Definisi Mudharabah
Secara bahasa mudharabah adalah penanaman modal, yang artinya penyerahan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan (Al-Mushlih dan Ash-Shawi, 2004)
Secara istilah, mudharabah adalah akad bagi hasil ketika pemilik dana/modal (pemodal), bisa disebut shahibul mal/ rabbul mal, menyediakan modal (100%) kepada pengusaha sebagai pengelola, biasa disebut mudharib, untuk melakukan aktivitas produktif dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan akan dibagi diantara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad.[1]
Secara etimologis mudharabah mempunyai arti berjalan diatas bumi yang biasa dinamakan bepergian, hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. an-Nisaa’ 4: 101: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalat.”[2]
Secara terminologis mudharabah adalah kontrak (perjanjian) antara pemilik modal (rab al-mal) dan pengguna dana (mudharib) untuk digunakan untuk aktivitas yang produktif dimana keuntungan dibagi dua antara pemodal dan pengelola modal. Kerugian jika ada ditanggung oleh pemilik modal, jika kerugian itu terjadi dalam keadaan normal, pemodal (rab al-mal) tidak boleh intervensi kepada pengguna dana (mudharib) dalam menjalankan usahanya.[3]
Menurut Pasal 20 ayat (4) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
Dari beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa Ahli, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Mudharabah adalah kerja sama dalam penanaman modal dimana pihak shahibul mal memberi modal sepenuhnya dan pihak mudharib yang mengelola modal tersebut untuk melakukan usaha tertentu atau aktifitas yang bersifat produktif dengan ketentuan bagi hasil yang sudah ditetapkan diawal apabila mendapat keuntungan tetapi apabila mendapat kerugian maka pihak shahibul mal yang menanggung sepenuhnya kerugian tersebut dan mudharib tidak menerima apapun.
C. Ayat-ayat Al-Qur’an tentang mudharabah
1. QS. Al-Muzammil ayat 20
a. Teks ayat
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٢٠﴾
b. Terjemah
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasannya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al’Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada diantara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)Nya disisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
c. Mufradat
Berikut adalah penjelasan mengenai mufradat dari pembahasan QS. Al-Muzammil ayat 20 :
Tabel 1
Mufradat
QS. Al-Muzammil ayat 20
أَدْنَ | Lebih sedikit |
وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ | Allah mengetahui ukuran-ukuran dari malam dan siang |
أَن لَّن تُحْصُوهُ | Tidak mungkin bagimu menghitung dan menentukan saat-saat |
فَتَابَ عَلَيْكُمْ | Dia memaafkan kamu dengan memberikan keringanan dalam qiyamul l’lail yang ditentukan itu, dan mengangkat beban tersebut darimu |
فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ | Maka shalatlah apa yang mudah bagimu dari shalat malam |
يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ | Mereka bepergian untuk berdagang |
وَأَقْرِضُوا اللَّهَ | Nafkahkanlah (harta) dijalan Dkebaikan |
d. Asbabun Nuzul
Sholat malam ini mula-mula wajib, sebelum turun ayat ke 20 dalam surat ini. setelah turunnya ayat ke 20 ini hukumnya menjadi sunat.
Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan ath-Thabarani dengan sanad yang lemah, yang bersumber dari Jabir bahwa ketika kaum Quraisy berkumpul di gedung Darun Nadwah, mereka berkata satu sama lainnya: “Mari kita carikan bagi Muhammad nama yang tepat dan cepat dikenal orang.” Mereka berkata: Kaahin (dukun). Yang lainnya menjawab: “Dia bukan dukun.” Yang lainnya berkata lagi: “Majnuun (orang gila).” Yang lainnya menjawab: “Dia bukan orang gila.” Mereka berkata lagi: “Saahir (tukang sihir)”. Yang lainnya menjawab: “Dia bukan tukang sihir.” Kejadian ini sampai kepada Nabi saw sehingga beliaupun menahan diri dengan berselimut dan berkerudung. Maka datanglah malaikat Jibril menyampaikan wahyu, yaa ayyuhal muzzammil (hai orang yang berselimut [Muhammad] (Al-Muzammil: 1)
dan yaa ayyuhal muddatstsir (hai orang yang berkemul [berselimut]) (al-Muddatstsir: 1). Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ayat ini (Al-Muzammil: 1) turun saat Nabi saw sedang berselimut dengan selimut beludru.(diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibrahim an-Nakho’i
Diriwayatkan oleh al-Hakim yang bersumber dari ‘Aisyah. Hadits seperti ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas dllbahwa setelah turun ayat ini (Al-Muzammil: 1-4), yang memerintahkan agar kaum Muslimin bangun untuk melaksanakan shalat selama kurang lebih setengah malam pada tiap-tiap malam, para sahabat melaksanakannya dengan tekun. Kejadian ini berlangsung selama setahun sehingga menyebabkan kaki mereka bengkak-bengkak. Maka turunlah ayat berikutnya (Al-Muzammil: 20) yang memberikan keringanan untuk bangun malam dan mempersingkat bacaan.[4]
2. QS. Al-Jumu’ah ayat 10
a. Teks ayat
فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُو۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
b. Terjemah
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
c. Mufradat
مِن فَضْلِ ٱللَّهِ | Untuk mencari rizki Allah |
فَٱنتَشِرُو | Menyebarlah |
d. Asbabun Nuzul
1) Di riwayatkan dari imam Ahmad, Bukhari Muslim dan Tirmidzi meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ra. Bahwa ia berkata, yang artinya:
“Tatkala Nabi Muhammad SAW berkhutbah pada hari jumat, tiba-tiba datang kafilah ke Madinah, kemudian bergegaslah Sahabat-sahabat Rasulullah hingga tidak ada yang tertinggal melainkan dua belas orang termasuk aku, Abu bakar dan Umar”. Maka turunlah ayat ini..
2) Ibnu Katsir meriwayatkan dari Abi Ya’la dengannya, sampai kepada Jabir bin Abdillah, bahwa ia berkata:
بينما النّبىّ ص م. يحتب يوم الحمعة, فقد مت عيرالى المدينة, فابتدرهااصحاب حتّى لم يبق مع رسو ل الله ص م الّا اتنا عشررجلا, فقال رسول الله ص م: والّذى نفسى بيد ه لوتنا بعتم حتّى لم يبق منكم احد لسال بكم الوادى نارا, ونزلت هذ ه الاية: (واذراوتجارة......)
Artinya: “Tatkala Nabi saw sedang berkhotbah pada hari Jumat kemudian tiba kafilah ke Madinah lalu sahabat-sahabat Rasulullah saw bersabda melainkan dua belas orang. Kemudian Rasulullah bersabda: “Demi Dzat yang diriku dalam kekuasaanNya kalau kamu ikuti mereka sehingga tidak ada seorangpun yang tertinggal tertu akan mengalir kepadamu lembah yang penuh api”. Kemudian turun ayat… واذراوتجارة
3) Abu hayyan meriwayatkan dalam tafsirnya Al-Bahrul Muhith, bahwa sebabnya sampai mereka bubar yaitu karena penduduk madinah pada saat itu ditimpa musim paceklik, dan harga barang-barang kebutuhan sangat tinggi. Maka ketika dihyah datang dengan membawa barang dagangan, sedang menurut adat kebiasaan mereka, bahwa kafilah yang masuk kota diharuskan masuk memukul kendangan bunyi-bunyian lainya. Begitulah ketika kafilah-kafilah masuk kota dengan bunyi-bunyianya maka merekapun buyar untuk menontonnya, sedang Rasulullah SAW pada saat itu tengah berdiri dia atas mimbar yang dihadapan tinggal dua belas orang. Jabir berkata :Aku salah seorang diantara mereka. Maka turunlah ayat ini.[5]
D. Penjelasan ayat dalam kitab tafsir
1. QS. Al-Muzammil ayat 20
Para Ulama Mufasirin atau Ahli Tafsir dalam mentafsiri Ayat Al-Qur’an terdapat berbagai pemahaman yang berbeda-beda. Dalam Surat Al-Muzammil ayat 20 dalam kitab Al-Maragi karya Ahmad Mustafa Al-Maragi menafsirkan bahwa : “Allah memberitahukan kepada Rasul-Nya apa yang dilakukan oleh Rasul itu dan oleh orang-orang mu’min untuk beribadah pada waktu-waktu malam: dua pertiga, setengah atau sepertiga malam. Kemudian Allah memberi keringanan kepada mereka dalam hal itu karena beberapa udzur sehingga karenanya mereka tidak dapat qiyamu’l-lail, misalnya karena sakit, bepergian untuk mencari rezeki dari karunia Allah dan berperang di jalan Allah. Disini terdapat isyarat bahwa tidak ada perbedaan antara jihad dalam menghadapi musuh dengan jihad dalam berdagang untuk kepentingan kaum muslimin.
Ibnu Mas’ud : siapa saja orang yang mendatangkan suatu manfaat ke salah satu kota islam, sedang dia bersabar dan ikhlas, lalu dia menjualnya dengan harga hari itu, maka disisi Allah dia termasuk Syuhada”.[6]
sedangkan dalam kitab Al-Misbah karya Muhammad Quraisy Shihab menafsirkan bahwa : “Allah memerintahkan Nabi Muhammad saw. Agar bangkit melaksanakan shalat al-Lail, dua pertiga malam, seperdua malam, dan sepertiga malam dan dilaksanakan pula oleh sebagian sahabat beliau, namun ternyata sebagian mereka mengalami kesulitan . kemudian Allah memberikan keringanan serta alternatif pengganti bagi shalat al-Lail yang tidak mampu dilakukan secara sempurna itu. Keringat yang bercucuran karena kerja keras, otak yang lelah setelah diperas, tidak kurang nilai ibadahnya dari berdiri, ruku’ dan sujud dihadapan Mihrab.Dalam bukunya Hadza Dinuna al-Ghazali menuliskan bahwa “perdagangan di nilai oleh Rasulullah saw. Sebagai jihad dan dipersamakan oleh al-Qur’an dengan peperangan dari segi keizinan Tuhan bagi yang melakukannya untuk tidak melaksanakan shalat al-Lail, perdagangan yang demikian itu halnya hanyalah disertai dengan jiwa yang suci sambil menjauhi segala perilaku amoral seperti penipuan, kebohongan kekejaman, riba, dan lain-lain”.[7]
Dari uraian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa Allah telah memberikan keringanan dan alternatif pengganti atas pelaksanaan perintah shalat malam yaitu shalat pada waktu dua pertiga malam, seperdua malam, dan sepertiga malam bagi orang-orang yang mempunyai udzur seperti karena sakit, bekerja mencari rizki, bermuamalah atau sebab lainnya. karena hal tersebut tidaklah kurang nilai ibadahnya dari berdiri, ruku’ dan sujud dihadapan Mihrab.
2. QS. Al-Jumu’ah ayat 10
Dalam Surat Al-Jumu’ah ayat 10 dalam kitab Al-Maragi karya Ahmad Mustafa Al-Maragi menafsirkan bahwa : “Apabila kamu telah menunaikan shalat jum’at, maka bertebaranlah untuk menguruskepentingan-kepentingan duniawimu setelah kamu menunaikan apa yang bermanfaat bagimu untuk akhiratmu. Carilah pahala dari Tuhanmu, ingatlah Allah dan sadari Muraqabah (pengawasan-Nya) dalam segala urusanmu, karena Dia-lah Yang Maha Mengetahui segala rahasia dan bisikan. Tidak ada sedikit pun yang tersembunyi bagi-Nya dari segala urusanmu. Mudah-mudahan kamu mendapatkan keberuntungan didunia dan diakhiratmu.[8]
Sedangkan dalam kitab Al-Misbah karya Muhammad Quraisy Shihab menafsirkan bahwa : “Lalu, apabila telah ditunaikan shalat , maka jika kamu mau, maka bertebaranlah dimuka bumi untuk tujuan apapun yang dibenarkan Allah dan carilah dengan bersungguh-sungguh sebagian dari karunia Allah, karena karunia Allah sangat banyak dan tidak mungkin kamu dapat mengambil seluruhnya, dan ingatlah Allah banyak-banyak jangan sampai kesungguhan kamu mencari karunia-Nya itu melengahkan kamu. Berdzikirlah dari saat ke saat dan di setiap tempat dengan hati atau bersama lidah kamu supaya kamu beruntung memperoleh apa yang kamu dambakan.[9]
Dari uraian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa setelah perintah shalat Jum’at dilaksanakan maka Allah telah memberikan anjuran kepada umat muslim agar melanjutkan kembali aktifitas duniawinya yang dapat memberikan manfaat bagi dirinya (seperti bermuamalah), yang mana sebelumnya telah ditinggalkan sementara waktu karena harus segera menghadap Mihrab.
Untuk Part II bisa klik disini "Tafsir Ayat Ekonomi Mudharabah Part II"
Untuk Part II bisa klik disini "Tafsir Ayat Ekonomi Mudharabah Part II"
0 comments:
Post a Comment