Sunday, December 6, 2020

Fiqih Mawaris "Metode Perhitungan Pembagian Harta Warisan" Part I

 METODE PERHITUNGAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN

MAKALAH
 Disusun Guna Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah Fiqh Mawaris
Dosen pengampu : Dr. H. Kosim, M.Ag




Disusun Oleh:
Nila Ernila (1414231087)
Perbankan Syariah 3/Semester V



KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PERBANKAN SYARIAH
Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Telp. (0231) 481264 Fax. (0231) 489926
2015/2016



KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr.wb
     Puji dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia kesehatan yang diberikan-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.Pentingnya makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu-ilmu perpajakan yang kami.susun.

      Sistematika penulisan makalah ini terbagi menjadi 3 (tiga) bab dan beberapa sub bab dengan susunan sebagai berikut :
BAB I    :    PENDAHULUAN
Membahas uraian singkat latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, dan manfaat penelitian.

BAB II   :  TINJAUAN TEORI
Berisi tentang uraian teori-teori yang berkaitan dengan metode perhitungan pembagian harta warisan dalam fiqh mawaristyang digunakan dalam penyusunan makalah ini.

BAB III :  PENUTUP
Berisi kesimpulan yang di dapat dari materi pembahasan, serta saran-saran yang dapat dijadikan referensi untuk pengembangan yang lebih baik dan bermanfaat.

      Makalah ini masih jauh dari kata sempurna karna kami tidak langsung tatapmuka pada pakarnya namun kami hanya mencari informasi dari buku-buku yang kami dapatkan, tetapi makalah ini dapat mencakup materi yang kami temakan dimakalah ini.Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

      Penulis mengucapan terimakasih yang pertama kepada kedua orang tua yang dengan restunya juga restu Allah SWT, teman-teman dan dosen pembimbing, sehingga makalah ini dapat diselesaikan sedemikian adanya.



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
      Dalam perhitungan pembagian harta warisan, diharapkan apa yang telah ditentukan Al-Qur’an dalam furudl al-muqaddarah dapat dilaksanakan. Namun, di dalam praktik pelaksanaan pembagiannya, sering dijumpai adanya kelebihan atau kekurangan harta apabila diselesaikan menurut ketentuan yang ada dalam al-furudl al-muqaddarah.Hal ini membawa implikasi timbulnya persoalan di dalam penyelesaiannya, dan untuk itulah diperlukan metode perhitungan yang tepat.

B.  Rumusan Masalah
      Dari latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan pokok permasalahannya adalah sebagai berikut :
1.    Bagaimana menghitung waris dengan metode ushul al-masail ?
2.    Bagaimana menghitung waris dengan metode tashih al-masail ?
3.    Bagaimana perhitungan pembagian warisan dari ashab al-furudl dan ‘ashabah?
4.   Bagaimana penyelesaian pembagian warisan apabila ahli waris hanya terdiri dari  ashab al-furudl ?
5.    Apa dasar hukum pembagian warits ?

C.  Tujuan Penulisan
      Sesuai dengan permasalahan yang telah diajukan diatas, maka tujuannya meliputi : Mengetahui lebih detail tentangfiqh mawaristdan dapat memotivasi pembaca untuk dapat mengetahui danmelakukan pembagian waris sesuai syari’ah.

D.  Manfaat Penulisan
       Semoga hasil dari penelitian dapat menambah ilmu pengetahuan mengenai berbagai hal yang ditemui di dalam mata kuliah perpajakan dan sebagai bahan pertimbangan untuk belajar. Dapat menambah wawasan dan memperluas cakrawala dalam mengadakan penelitian.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Metode Ushul Al-Masail dan Cara Penggunaannya
      Kata Ushul al-Masail adalah bentuk jamak dari ashal al-masalah, secara sederhana dapat dianalogikan dengan angka kelipatan persekutuan terkecil. Angka ini secara rinci akan dijelaskan kemudian.

        Langkah pertama dalam pembagian waris adalah menyeleksi:
1.    Siapa ahli waris yang termasuk dzawi al-arham[1]
2.    Siapa ahli waris yang termasuk ashab al-furudl[2]
3.    Siapa ahli waris yang termasuk ashab al-ashabah[3]
4.    Siapa ahli waris yang mahjub[4]
5.    Menetapkan bagian-bagian tertentu yang diterima oleh masing-masing ashab al-furudl

       Apabila seseorang meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari:
1.        Suami
2.        Dua anak perempuan
3.        Cucu perempuan garis perempuan
4.        Ibu
5.        Tiga saudara seibu
6.        Bapak
7.        Nenek garis ibu
8.        Anak laki-laki saudara seibu
9.        Paman
10.    Kakek

      Yang termasuk ahli waris dzawi al-arham adalah:
1.    Cucu perempuan garis perempuan
2.    Anak laki-laki saudara seibu

           Adapun ahli waris yang terhalang (mahjub):
1.    3 saudara seibu, terhalang oleh anak perempuan dan bapak
2.    Nenek garis ibu, terhalang oleh ibu dan bapak
3.    Paman, terhalang oleh bapak
4.    Kakek, terhalang oleh bapak

     Jadi ahli waris yang menerima bagian dan besarnya (ashab al-furudl al-muqaddarah) adalah sebagai berikut:
1.    Suami                                         ¼   (karena ada anak)
2.    2 anak perempuan                      2/3 (karena dua orang)
3.    Ibu                                             1/6 (karena ada anak)
4.    Bapak                                        1/6 + ‘ashabah (karena bersama anak perempuan)

      Dalam menetapkan angka asal masalah, setelah diketahui bagian masing-masing ahli waris (ashab al-furudl al-muqaddarah), adalah mencari angka kelipatan persekutuan terkecil, yang dapat dibagikan oleh masing-masing angka penyebut (menyamakan penyebut) dari bagian ahli waris yang ada.
1.  Tamatsul atau mumatsalah, yaitu apabila angka penyebut masing-masing bagian ahli waris sama besarnya. Maka angka asal masalahnya adalah mengambil angka tersebut.
2. Tadakhul atau mudakhalah, yaitu apabila angka penyebut masing-masing bagian ahli waris, yang satu bisa masuk untuk membagi angka penyebut yang lain yang lebih besar. Angka asal masalahnya adalah diambil angka penyebut yang besar.
3.  Tawafuq atau muwafaqah, yaitu apabila angka penyebut pada bagian ahli waris tidak sama, angka penyebut yang kecil tidak dapat untuk membagi angka penyebut yang besar. Tetapi masing-masing angka penyebut yang ada dapat dibagi oleh angka yang sama. Maka perumusan angka asal masalahnya adalah mengalikan angka penyebut yang satu dengan hasil bagi angka penyebut yang lain. 8*(6:2) = 24, atau 6*(8:2) = 24 antara angka 6 dan 8 adalah muwafaqah.
4.  Tabayun atau mubayanah, yaitu apabila angka penyebut pada bagian yang diterima ahli waris masing-masing tidak sama, angka penyebut yang kecil tidak dapat untuk membagi angka penyebut yang besar, dan masing-masing angka penyebut yang ada tidak dapat dibagi oleh satu angka yang sama. Maka menetapkan angka asal masalahnya adalah dengan cara mengalikan angka penyebut masing-masing.

B.  Metode Tashhih al-Masail dan Penggunaannya
      Tashhih al-masail adalah mencari angka asal masalah yang terkecil agar dapat dihasilkan bagian yang diterima ahli waris tidak berupa angka pecahan.[5] Metode tashhih al-masail ini hanya dipergunakan apabila bagian yang diterima ahli waris berupa angka pecahan.

      Adapun langkah-langkah yang harus diambil dalam tashhih al-masail adalah sebagai berikut:
1.  Memerhatikan pecahan pada angka bagian yang diterima ahli waris (yang terdapat dalam satu kelompok ahli waris)
2. Memerhatikan pada angka bagian yang diterima ahli waris, terdapat pada lebih dari satu kelompok ahli waris.[6]

      Selanjutnya untuk menetapkan angka tashhih al-masailnya ditempuh dengan cara:
1.    Mengetahui jumlah person (“kepala”) penerima warisan dalam satu kelompok ahli waris.
2.    Mengetahui bagian yang diterima kelompok tersebut.
3.    Mengalikan jumlah person dengan bagian yang diterima kelompoknya.

      Jika misalnya, seseorang meninggal dunia ahli warisnya terdiri dari: ibu, ayah, 2 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Maka bagian masing-masing adalah:

      Dari contoh diatas dapat diketahui bahwa bagian yang diterima anak laki-laki dan perempuan adalah 6 bagian. Jika bagian laki-laki 2 kali bagian perempuan, maka jumlah person (“kepala”)nya adalah 2 laki-laki = 4, dan 2 perempuan = 2. Jadi seluruhnya memerlukan 6 bagian.

     Angka 4 tidak bisa dibagi habis oleh angka 6.Oleh karena itu perlu di tashih angka asal masalahnya.Caranya adalah mencari angka dari hasil bagi antara bagian yang diterima dan jumlah person dibagi oleh satu angka.Setelah itu dikalikan dengan angka asal masalahnya setelah di tashih adalah 6*3=18.


Untuk bagian lainnya, bisa klik disini!
Fiqh Mawaris "Metode Perhitungan Pembagian Harta Warisan" Part II
Fiqh Mawaris "Metode Perhitungan Pembagian Harta Warisan" Part III

0 comments:

Post a Comment