A. Perhitungan Pembagian Warisan dari Ashab al-Furudl dan ‘Ashabah
Langkah-langkah yang perlu diperhatikan apabila dalam kasus pembagian warisan, ahli waris nya terdiri dari ashab al-furudl dan ‘ashabah:
1. Menetapkan beberapa bagian masing-masing ashab al-furudl. (dalam hal ini dilakukan seleksi mana ahli waris mahjub).
2. Menetapkan ahli waris ashab al-ashabah yang lebih dahulu berhak menerima sisa dengan ketentuan:
a. Jika masing-masing ahli waris sebagai ashabah binafsih, maka ahli waris yang terdekatlah yang menerima bagian sisa.
b. Jika ada ahli waris yang menerima ashabah bi al-ghair, maka mereka bergabung menerima ashabah, seperti anak perempuan bergabung dengan anak laki-laki.
c. Jika ada ahli waris yang menerima ashabah ma’a al-ghair, berarti terjadi perubahan yang semula ashab al-furudl menjadi penerima ashabah, tetapi ahli waris penyebab (mu’ashshib)nya, tetap menerima bagiannya semula.
3. Hal lain bahwa kadang-kadang ahli waris ashabah menerima bagian besar, kadang-kadang juga menerima bagian sedikit, dan tidak jarang mereka tidak mendapatkan bagian sama sekali, karena harta warisan telah habis dibagikan kepada ashabah al-furudl. Hal ini sebagai konsekuensi dari hak mereka yang menerima dari bagian sisa.
B. Penyelesaian Pembagian Warisan Apabila Ahli Waris Hanya Terdiri Dari Ashab al-furudl.
Apabila dalam suatu kasus pembagian warisan, ahli warisnya hanya terdiri dari ashab al-furudl saja, ada tiga kemungkinan yang terjadi yaitu :
1. Terjadi kekurangan harta, yaitu apabila furudl al-muqaddarah dilaksanakan apa adanya. Oleh karena itu, cara penyelesaiannya adalah bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris dikurangi secara proposional menurut besar kecilnya bagian yang mereka terima.
2. Terjadi kelebihan harta, karena ahli waris ashab al-furudl hanya sedikit, dan bagian penerimanya juga sedikit. Dalam kasus ini, sebagian pendapat mengatakan bahwa kelebihan harta warisan itu dikembalikan kepada ahli waris. Pendapat lain menghendaki agar sisa harta yang ada diserahkan kepada bait al-mal. Pendapat yang lain lagi mengatakan, agar sisa harta dikembalikan kepada ahli waris, tetapi khusus ahli waris selain suami atau istri, yakni ahli waris nasabiyah yang memiliki hubungan darah dengan si mati. Pembagian harta tersebut dinamakan radd.
3. Bagian yang diterima ahli waris tepat persis dengan harta warisan yang dibagi. Jika terjadi pembagian warisan seperti ini disebut dengan adilah. Yang terakhir ini tidak menimbulkan persoalan. Oleh karena itu, uraian berikutnya akan difokuskan pada dua masalah, yaitu masalah aul dan radd.
a. Masalah ‘Aul
Secara harfiyah ‘aul artinya bertambah atau meningkat. Dikatakan ‘aul, karena dalam praktik pembagian warisan, angka asal masalah ditingkatkan atau dinaikkan sebesar angka bagian yang diterima oleh ahli waris yang ada. Langkah ini diambil, karena apabila pembagian warisan diselesaikan menurut ketentuan baku secara semestinya, maka akan terjadi kekurangan harta.
Masalah ‘aul tampak nya belum muncul pada masa Nabi Muhammad Saw. Boleh jadi, karena secara kebetulan belum atau tidak ada kasus yang menuntut penyelesaian dengan cara ‘aul ini. Para ulama mengatakan, bahwa kasus ‘aul pertama kali muncul adalah ketika sahabat ‘umar ibn al khattab ditanya oleh seorang sahabat tentang penyelesaian pembagian warisan dimana ahli warisnya terdiri dari : suami dan 2 orang saudara perempuan sekandung. Suami menerima 1/2karena tidak ada anak, dan 2 saudara perempuan sekandung menerima 2/3. Jika asal masalahnya 6, maka suami yang menerima bagian 1/2, berarti 1/2 x 6 = 3, dan 2 saudara perempuan sekandung 2/3, berarti 2/3 x 6 = 4. Jadi jumlah seluruhnya 7. Artinya kelebihan 1.
b. Masalah Radd
Masalah radd merupakan kebalikan dari masalah ‘aul. Radd secara harfiyah artinya mengembalikan. Masalah ini terjadi, apabila dalam pembagian warisan terdapat kelebihan harta setelah ahli waris ashab al-furudl memperoleh bagiannya. Cara radd ini ditempuh bertujuan untuk mengembalikan sisa harta kepada ahli waris yang ada seimbang dengan bagian yang diterima masing-masing secara proporsional.
Untuk bagian lainnya, bisa klik disini!
0 comments:
Post a Comment