Sunday, November 8, 2020

Arsitektur Perbankan Indonesia: Suatu Kebutuhan dan Tantangan Perbankan Kedepan Part II

 Part I, bisa klik disini !




Sasaran yang ingin dicapai.

      Perlunya banking landscape bagi perbankan Indonesia tentunya masih dapat diperdebatkan untung ruginya oleh semua pihak termasuk dari kalangan perbankan sendiri. Namun demikian fakta-fakta empiris di lapangan membuktikan bahwa kehadiran banking landscape dirasakan sangat perlu untuk perbankan nasional. Memang tidak secara langsung dapat disimpulkan bahwa negara-negara yang telah memiliki banking landscape akan terhindar dari krisis ekonomi ataupun krisis perbankan. Setidak-tidaknya banking landscape tersebut akan memberikan kejelasan arah dan pandangan mengenai segala aspek yang berkaitan dengan perbankan nasional ke depan. Dengan adanya tatanan yang baik dan kerangka dasar yang jelas mengenai arah perbankan ke depan, diharapkan perbankan nasional mampu menjadi industri perbankan yang sehat dan kuat dalam rangka menjaga kestabilan sistem perbankan itu sendiri maupun sistem keuangan secara keseluruhan.


       Beberapa hal yang perlu dirumuskan dalam cetak biru perbankan nasional adalah isuisu strategis yang selama ini masih menjadi permasalahan maupun potensi pengembangan kebijakan ke depan. Isu-isu strategis tersebut harus mampu dipecahkan dan diselesaikan dalam cetak biru perbankan nasional. Beberapa masalah tersebut antara lain adalah masalah kebijakan jumlah bank yang selama ini sering sekali diperdebatkan oleh banyak pihak. Pertanyan mendasar adalah apakah kita memerlukan jumlah bank sedemikian banyak yang saat ini mencapai 139 bank (posisi Maret 2003) namun sebagian besar adalah bank-bank yang beraset kecil, ataukah sebaliknya kita memerlukan jumlah bank yang sedikit namun kuat dari sisi permodalan maupun volume asetnya. Pertanyaan seperti ini tidak mudah untuk dijawab dan tentunya harus dipertimbangkan untung ruginya. Beberapa pihak tentu bisa beragumen bahwa jumlah bank haruslah kita biarkan tumbuh dengan sendiri sesuai dengan mekanisme pasar (market driven), jadi tidak perlu diatur lagi jumlahnya karena pertumbuhan jumlah bank akan mengikuti filosofi dasar banks follow the trade yang artinya bank akan berdiri jika ada peluang pasar yang terbuka. Namun sebaliknya, ada pemikiran lain yang menginginkan jumlah bank dibatasi namun kantornya tetap banyak seperti sekarang dengan berbagai argumen seperti misalnya menciptakan economies of scales, efisiensi pengawasan maupun alasan static effect (yang artinya, kekuatan aset dan modal yang lebih besar akan meningkatkan kemampuan bank dalam menghasilkan keuntungan).


      Sementara itu, meningkatnya kualitas dan kuantitas kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan yang bersifat menyeluruh telah mendorong bank-bank untuk 6 menyediakan semua jenis produk dan jasa perbankan dalam satu atap seperti halnya supermarket. Nasabah menginginkan kemudahan semua kebutuhan keuangan maupun perbankan dapat dipenuhi dalam satu rumah saja, sehingga perlu adanya ide pembentukan universal bankingUniversal banking disini berarti bank dapat melakukan kegiatan jasa perbankan secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada produk tradisional saja, melainkan juga produk keuangan lain seperti asuransi, investasi, leasing, dan sebagainya, yang selama ini tidak boleh dilakukan oleh bank sesuai ketentuan undang-undang perbankan kita. Dengan adanya universal banking tersebut mengakibatkan terjadinya perpindahan risiko (risk transfer) dari lembaga keuangan lain ke lembaga perbankan apabila bank melakukan kegiatan usaha dalam bentuk universal banking. Untuk itu perlu diperhatikan beberapa aspek pengamanannya, seperti misalnya masalah risk mitigant (upaya memimimalkan risiko) mengingat risiko usaha bank menjadi semakin luas dan besar, kebutuhan modal yang mencukupi untuk mengakomodir risiko-risiko tersebut serta koordinasi pengawasan dengan otoritas pengawas jasa keuangan lain.


      Masalah strategis lain yang perlu dicarikan pemecahannya adalah mengenai sustainability dari pada bank-bank penerima obligasi rekap. Sejak program rekap dimulai tahun 1998 sampai dengan tahun 2000, pemerintah telah menyuntikkan dana dalam bentuk obligasi rekap sebesar Rp431 triliun. Tujuan penambahan dana tersebut adalah untuk mempertahankan kelangsungan kinerja bank-bank yang direkap khususnya dalam rangka memperkuat struktur permodalannya. Di satu sisi, setoran dana pemerintah dalam bentuk obligasi rekap tersebut memang menjadikan bank-bank rekap tersebut survive dan memiliki permodalan yang mencukupi pada saat itu. Namun di sisi lainnya, suntikan obligasi rekap tersebut belum sepenuhnya membuat bank-bank rekap tersebut menjadi sustainable untuk jangka panjang. Ketergantungan bank-bank rekap atas bunga obligasi rekap masih sangat besar sejak program rekap dimulai, dan dalam dua tahun terakhir ini pangsanya masih cukup tinggi yaitu 33,8% dari seluruh total pendapatan bunga bank pada akhir tahun 2000 dan meningkat menjadi 35,8% pada akhir tahun 2002. Yang menjadi pertanyaan fundamental adalah bisakah bank-bank rekap tersebut dapat hidup sendiri (sustainable) tanpa bantuan obligasi rekap. Untuk itu perlu dicarikan pemikiran dan solusi yang terbaik bagaimana caranya bank-bank rekap tersebut tidak lagi bergantung pada obligasi pemerintah dan sebaliknya mampu meningkatkan proses intermediasi perbankan yang pada akhirnya mampu mendukung pertumbuhan ekonomi.


      Disamping permasalahan diatas, masih banyak permasalahan lain yang juga memerlukan perhatian dalam rangka meningkatkan ketahanan dan kestabilan industri perbankan ke depan. Masalah-masalah tersebut antara lain, perlindungan konsumen perbankan yang pada saat ini kondisinya masih jauh dari memuaskan dan memerlukan perhatian yang lebih besar, implementasi the New Basel Accord yang perlu dipersiapkan secara matang, masalah consolidated supervision, serta pembentukan beberapa infrastruktur perbankan seperti credit bureau dan asset management company yang diperlukan untuk menunjang kegiatan perbankan ke depan. Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan strategis tersebut, diperlukan arahan yang jelas mengenai rencana dan implementasinya ke depan, sehingga perbankan nasional akan memiliki pijakan yang jelas bagaimana mereka harus menyesuaikan rencana bisnis mereka agar supaya sejalan dengan arahan yang akan dicapai industri perbankan ke depan.


Penyusunan Arsitektur Perbankan saat ini

      Untuk memenuhi tuntutan perubahan-perubahan tersebut, Bank Indonesia saat ini sedang menyusun blueprint perbankan nasional yang lebih dikenal dengan istilah Arsitektur Perbankan Nasional (API). Penyusunan banking landscape tersebut merupakan suatu upaya terpadu yang menyangkut seluruh aspek perbankan dari A sampai Z sehingga diharapkan seluruh permasalahan yang terkait dengan perbankan telah terakomodir semuanya. Seperti halnya negara-negara lain yang telah memiliki banking landscape, permasalahan yang diakomodir dalam arsitektur perbankan Indonesia bersifat menyeluruh. Dalam menyusun API tersebut, Bank Indonesia telah memiliki kerangka dasar yang jelas yang dirumuskan dalam bentuk enam pilar seperti dalam gambar dibawah ini.


      Kerangka dasar dalam bentuk enam pilar tersebut nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam bentuk rekomendasi kebijakan mengenai arah yang akan ditempuh untuk masing-masing pilar diatas. Selanjutnya rekomendasi tersebut akan dijabarkan secara lebih konkrit dalam bentuk action plans yang pencapaiannya dilakukan dalam waktu 10 tahun ke depan.


Sumber: http://www.bi.go.id/id/perbankan/arsitektur/Contents/Default.aspx

0 comments:

Post a Comment