Pengujian
pengendalian adalah prosedur audit yang dilaksanakan untuk menentukan
efektivitas desain dan/atau operasi pengendalian intern. Dalam hubungannya
dengan desain pengendalian intern, pengujian pengendalian yang dilakukan oleh
auditor berkaitan dengan apakah kebijakan dan prosedur telah didesain memadai
untuk mencegah atau mendeteksi salah saji material dalam asersi tertentu
laporan keuangan. Dalam hubungannya dengan operasi suatu pengendalian intern,
pengujian pengendalian yang dilakukan oleh auditor berkaitan dengan apakah
kebijakan dan prosedur sesungguhnya berjalan dengan baik.
Pengujian
pengendalian merupakan pengujian yang dilaksanakan terhadap rancangan
pelaksanaan suatu kebijakan atau prosedur struktur pengendalian internal.
Pengujian pengendalian ini, dilaksanakan auditor untuk menilai efektifitas
kebijakan atau prosedur pengendalian untuk mendeteksi dan mencegah salah
saji materil dalam suatu asersi laporan keuangan. Pengujian pengendalian
memfokuskan diri pada tiga hal yaitu :
1. Bagaimana
pengendalian diterapkan?
2. Sudahkah
diterapkan secara konsisten sepanjang tahun?
3. Siapa
yang menerapkan pengujian pengendalian?
B. Tipe
Pengujian Pengendalian
Terdapat dua
tipe pengujian pengendalian, yaitu:
1. Pengujian
Pengendalian Bersamaan (Concurrent Tests of Controls)
Concurrent test of
control yaitu pengujian pengendalian yang dilaksanakan auditor seiring dengan
prosedur untuk memperoleh pemahaman mengenai SPI klien. Pengujian
pengendalian bersamaan dilaksanakan oleh auditor bersamaan waktunya dengan
usaha pemerolehan pemahaman atas pengendalian intern. Pengujian ini dilakukan
oleh auditor, baik dalam strategi pendekatan terutama substantif maupun dalam
pendekatan resiko pengendalian rendah. Pengujian pengendalian bersamaan terdiri
dari prosedur untuk memperoleh pemahaman dan sekaligus untuk mendapatkan bukti
efektivitas pengendalian intern.
Bukti yang diperoleh dari pengujian bersamaan
umumnya hanya menghasilkan taksiran tingkat resiko pengendalian sedikit di
bawah maksimum sampai ke tingkat yang tinggi. Hal ini disebabkan pengujian
pengendalian ini dilaksanakan oleh auditor pada tahap perencanaan auditnya,
sehingga auditor tidak dapat menguji konsistensi penerapan kebijakan dan
prosedur pengendalian dalam keseluruhan tahun yang diaudit.
2. Pengujian
Pengendalian Tambahan atau Pengujian Pengendalian yang Direncanakan.
Pengujian pengendalian
tambahan atau yang direncanakan yaitu pengujian yang dilaksanakan auditor
selama pekerjaan lapangan. Pengujian pengendalian ini
dilaksanakan oleh auditor dalam pekerjaan lapangan. Pengujian pengendalian ini
dapat memberikan bukti tentang penerapan semestinya kebijakan dan prosedur
pengendalian secara konsisten sepanjang tahun yang diaudit. Pengujian ini biasanya
tidak dilaksanakan oleh auditor dalam pendekatan terutama substantif. Pengujian
ini biasanya dilaksanakan oleh auditor jika berdasarkan hasil pengujian
pengendalian bersamaan yang memperlihatkan pengendalian intern yang efektif,
auditor kemudian mengubah strategi auditnya dari pendekatan terutama substantif
ke pendekatan resiko pengendalian rendah. Dalam kondisi ini, pengujian
pengendalian ini seringkali disebut “pengujian pengendalian tambahan
(additional test of controls)”. Pengujian pengendalian tambahan ini hanya
dilaksanakan bilamana dengan tambahan bukti tentang efektivitas pengendalian
intern, auditor akan mendapatkan taksiran awal tingkat resiko pengendalian yang
rendah dan biaya untuk mendapatkan bukti tersebut efisien.
Jika pengujian pengendalian
ini dilaksanakan dalam strategi untuk mendapatkan taksiran awal tingkat resiko
pengendalian rendah, pengujian pengendalian ini disebut dengan “pengujian
pengendalian yang direncanakan (planned test of control)”. Pengujian ini
dilaksanakan untuk menentukan taksiran awal resiko pengendalian moderat atau
rendah sesuai dengan tingkat pengujian substantif yang direncanakan.
C. Prosedur
Untuk Melaksanakan Pengujian Pengendalian
Terdapat empat
prosedur untuk mendukung pelaksanaan kebijakan dan prosedur yang berkenaan
dengan pengujian pengendalian, yaitu :
1. Pengajuan
pertanyaan kepada para karyawan klien, Meskipun tanya jawab umumnya bukan
merupakan bahan bukti yang kuat mengenai pelaksanaan yang efektif dari
pengendalian, namun merupakan bahan bukti yang pantas.
2. Pengamatan
terhadap aktifitas karyawan klien dalam melaksanakan tugasnya. Jenis aktifitas
yang berkaitan dengan pengendalian tidak meninggalkan jejak bahan bukti. Untuk
pengendalian yang tidak meninggalkan bahan bukti dokumenter, auditor biasanya
mengamati pelaksanaannya.
3. Melakukan
inspeksi dokumen, catatan, dan laporan. Banyak kegiatan dan prosedur yang
berkaitan dengan pengendalian meninggalkan jejak bahan bukti dokumen yang
jelas.
4. Mengulang
kembali pelaksanaan pengendalian oleh auditor. Ada juga aktifitas yang
berkaitan dengan pengendalian yang mempunyai dokumen dan catatan, tetapi isinya
tidak mencukupi untuk kepentingan auditor dalam menetapkan apakah pengendalian
berjalan dengan efektif. Apabila terdapat salah saji, maka auditor dapat
melaksanakan kembali prosedur dengan menelusuri indikasi masalahnya. Kalau
tidak dikemukakan adanya salah saji, auditor dapat menyimpulkan bahwa prosedur
berjalan seperti yang diinginkan.
Untuk pembahasan
selanjutnya silahkan klik "Pengujian Kontrol Perbankan Syari'ah II"
0 comments:
Post a Comment