Pengaruh Pendampingan dan Pembinaan Program Ekonomi Mandiri Terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha Mikro Mustahik
(Study Kasus Di Zakat Center Thoriqotul Jannah Cirebon)
Proposal Skripsi
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Memperoleh
Gelar Sarjana Ekonomi (S.E)
Pada Jurusan Perbankan Syariah
Fakultas Syariah & Ekonomi Islam
Disusun Oleh :
Nila Ernila
NIM : 1414231087
KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
1438 H / 2018 M
A. Latar Belakang
Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mempunyai manfaat besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya maupun bagi masyarakat keseluruhan (Hafidhuddin, 2006: 9).
Zakat juga sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT dan menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, bukan sekedar kebutuhan konsumtif dalam waktu sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita (Hafidhuddin, 2002: 10).
Dalam Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat Bab III pasal 6 dan pasal 7 menyatakan bahwa lembaga pengelola zakat di Indonesia terdiri dari dua macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan Amil Zakat dibentuk oleh pemerintah, sedangkan Lembaga Amil Zakat didirikan oleh masyarakat (Hafidhuddin, 2002: 14).
Lembaga Amil Zakat (LAZ) merupakan lembaga yang berfungsi sebagai lembaga intermediary yang bergerak mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat umat. Dalam pendistribusiannya, Lembaga Amil Zakat memiliki dua pola, yakni distribusi konsumtif dan distribusi produktif. (1) Distribusi konsumtif, yaitu pendistribusian zakat yang dibagikan kepada mustahik untuk dimanfaatkan secara langsung, realisasinya terdapat tiga upaya, yakni upaya pemenuhan kebutuhan konsumsi dasar seperti pemenuhan sembako, kemudian upaya pemenuhan kebutuhan yang berkaitan dengan tingkat kesejahteraan sosial dan psikologi dalam bentuk renovasi atau pembangunan tempat-tempat pemukiman, dan nikahan atau sunatan masal dan yang ketiga adalah upaya pemenuhan kebutuhan peningkatan sumber daya manusia agar dapat bersaing hidup di dalam transisi ekonomi dan demokrasi Indonesia seperti peningkatan kualitas pendidikan berupa beasiswa serta pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan keterampilan nonformal (luar sekolah). (2) Distribusi produktif adalah distribusi zakat yang bertujuan untuk mengoptimalkan sistem zakat dalam perekonomian (Mufraini, 2008: 139-174). Pola distribusi produktif yang dikembangkan pada umumnya mengambil skema qardhul hasan, yakni satu bentuk peminjaman yang menetapkan tidak adanya tingkat pengembalian tertentu dari pokok pinjaman.
Lembaga-lembaga zakat semakin banyak didirikan dan program-program yang dilaksanakanpun semakin meningkat, namun persoalan zakat adalah sesuatu yang tidak pernah habis dibicarakan, wacana tersebut terus bergulir mengikuti peradaban Islam. Di Indonesia, persoalan zakat yang muncul saat ini adalah peran zakat sebagai salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang mampu (muzakki) hanya menjadi kesadaran personal.
Kemudian persoalan kedua adalah meningkatnya kesadaran umat Islam dalam membayar zakat tidak disertai dengan pengumpulan dan penyaluran yang terencana secara komprehensif, sehingga bagaimana zakat yang memiliki peran sangat penting dalam menentukan ekonomi umat dapat terkelola dengan baik dan professional-produktif karena pengelolaan yang tidak baik dan profesional menjadikan zakat tidak produktif dalam mengembangkan ekonomi umat (Labib, http://www.darussaadah.or.id/kajian/5/Permasalahan_Zakat_di_Indonesia.html, akses 22 Desember 2017). Permasalahan ini sejalan dengan angka kemiskinan yang semakin meningkat, walaupun penghimpunan dan penyaluran zakat sudah banyak dilakukan, namun kemiskinan semakin meningkat, hal ini dibuktikan dengan data dari Badan Pusat Statistik, dapat dlihat pada tabel 1 sebagai berikut:
“mohon maaf untuk data kami sembunyikan”
Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa dari tahun 2013 semester 1 sampai tahun 2017 semester 2 angka kemiskinan semakin meningkat dalam setiap semseternya, hal ini menandakan bahwa zakat yang sudah disalurkan belum sepenuhnya meningkatkan perekonomian umat Islam.
Persoalan tentang zakat memang tidak pernah habis dibicarakan, karena zakat merupakan salah satu sumber dana untuk mengatasi masalah perekonomian yang dialami semua umat, namun dibalik persoalan itu umat islam tidak hanya berdiam tetapi mereka mencoba untuk mengatasinya dengan mendirikan beberapa Lembaga Amil Zakat untuk mengatasi persoalan ekonomi sehingga masyarakat yang masih menjadi mustahik dapat meningkatkan taraf hidupnya sehingga mustahik tersebut bisa menjadi seorang muzaki.
Pengentasan keterpurukan hidup kaum dhuafa ini menjadi ruh yang menjiwai Zakat Center sejak awal dirintisnya, meningkatkan nilai guna ZISWA melalui program peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan ekonomi produktif yang menjadi prioritas prestasi yang ditekankan oleh lembaga ini disamping fungsi sosialnya, penulis tertarik dengan program pemberdayaan ekonomi produktif yang ada di Zakat Center dan hal inilah yang melatar belakangi penulis untuk melakukan penelitian di Zakat Center Thoriqotul Jannah Cirebon.
Zakat produktif merupakan zakat yang diberikan kepada mustahik dalam bentuk modal kerja, zakat produktif ini ditujukan kepada para mustahik yang memiliki usaha kecil dengan tujuan agar usaha tersebut dapat berkembang sehingga mereka mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan disini adalah bahwa dalam pengelolaan zakat produktif tersebut diperlukan adanya pendampingan dan pelatihan sehingga tujuan zakat produktif tersebut dapat tercapai. Tujuan lain dari zakat produktif adalah mustahik yang berhasil mengelola dana dari muzaki nantinya bisa berubah menjadi muzaki sehingga dana tersebut dapat terus bergulir dan meningkatkan perekonomian secara luas (Nasrullah, : 5).
Zakat Center adalah salah satu lembaga yang ingin mengatasi persoalan zakat di Indonesia saat ini, terbukti dengan pengadaan program-program yang dilakukan zakat center, yang semua programnya ini ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup mustahiknya, keseriusan zakat center dalam melaksanakan programnya terbukti dengan sejumlah dana yang dikelurakan dari penghimpunan dana yang dilakukan oleh Zakat Center untuk keberlangsungan dan perkembangan program-program tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
“mohon maaf untuk data kami sembunyikan”
Lembaga Zakat Center ini merupakan salah satu lembaga yang mempunyai komitmen terhadap pengembangan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan ekonomi produktif. Dapat dilihat pada tabel, bahwa tahun 2012 saja Zakat Center sudah menyalurkan 65% dari penghimpunan dana untuk penyaluran program-programnya.
Dalam penelitian ini, penulis ingin mengukur sejauhmana pengaruh program pembinaan dan pendampingan ekonomi mandiri dalam meningkatkan pendapatan usaha mikro mustahik, karena pembinaan dan pendampingan sangat penting sekali dalam pemberdayaan ekonomi produktif, ketika bantuan modal usaha mandiri diserahkan kepada mustahik kita tidak pernah tahu apakah modal tersebut benar-benar digunakan untuk usaha atau untuk kebutuhan konsumtif, serta pemberian bantuan modal usaha mandiri tidak akan sepenuhnya bisa membantu mitra binaan dalam menjalankan usaha, karena yang menjalankan usaha adalah mitra binaan itu sendiri sehingga mitra binaan tersebut perlu dibekali dengan pembinaan dan pendampingan agar dapat menjalankan usahanya dengan ilmu yang didapat dari pembinaan dan pendampingan yang diadakan oleh Zakat Center, Untuk itu diadakan pembinaan dan pendampingan rutin dari Zakat Center agar lembaga bisa mengetahui bahwa bantuan yang disalurkannya sudah tepat guna.
Pembinaan didalam Zakat Center itu berupa forum kajian untuk pembinaan ibu-ibu dan bapak-bapak pedagang kecil yang sudah menjadi mitra binaan, didalam kajian tersebut berisi materi-materi yang disampaikan seputar ekonomi, agama dan pengetahuan lainnya, pembinaan ini dilakukan setiap satu bulan sekali dan kadang-kadang ada cek kesehatan geratis untuk mitra binaan dan amil zakat, sedangkan pendampingan didalam Zakat Center bertujuan untuk memantau usaha dari mitra binaan, apakah lancar atau tidak, ada kemajuan atau tidak serta memantau ibadahnya, kesejahteraan keluarganya dan juga untuk berkonsultasi mengenai kendala-kendala yang terjadi.
Oleh karena itu peneliti ingin mengajukan penelitian dengan judul, “pengaruh pendampingan dan pembinaan program ekonomi mandiri terhadap peningkatan pendapatan usaha mikro mustahik”.
Untuk part selanjutnya, teman-teman bisa klik disini:
0 comments:
Post a Comment