Tuesday, October 20, 2020

Cirebon Siaga 112

      Berapa nomor aduan kedaruratan di Kota Cirebon? Bisakah mengadukan mati listrik? Bagaimana jika lampu lalu lintas mati dan mengakibatkan kemacetan? Kemana mengadukan jika ada sarang tawon? Air PDAM bocor? tawuran? Kecelakaan? Kriminalitas? Bencana alam? Bagaimana jika ada Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) sakit atau mengganggu?


Cirebon Punya Layanan Gawat Darurat 112?

      112 adalah Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD), ini adalah pengertian awal dari 112, namun di Kota Cirebon sendiri, pengertian ini sudah diganti, bahwa 112 adalah Nomor Panggilan Darurat. 112 adalah layanan gawat darurat yang menangani kejadian kegawat daruratan seperti kebakaran, kecelakaan, kriminalitas, dan bencana alam, layanan ini bebas pulsa dan untuk pelayanan dari SKPD terkait pun geratis.

      Layanan gawat darurat 112 merupakan nomor yang mengintegrasikan seluruh call center panggilan darurat dari SKPD didaerah tersebut, namun nomor call center siaga dari SKPD tersebut masih tetap bisa dihubungi, seperti 119 untuk PSC, 113 dari Damkar, dan 110 dari Kepolisian, nomor-nomor ini masih bisa dihubungi ketika layanan 112 sudah beroperasi.

      Tujuan dari layanan 112 ini adalah untuk mempermudah pelapor dalam mengingat nomor kedaruratan, sehingga pelapor tidak perlu menghafal setiap nomor call center siaga dari masing-masing. Serta, program pemerintah ini juga diadakan atas pertimbangan bahwa  dizaman yang modern ini, tidak diragukan bahwa setiap orang pasti memiliki handphone, sehingga semakin mudah dan semakin cepat dalam menangani kegawat daruratan baik yang dialaminya atau yang dilihatnya. Ditambah lagi layanan ini bebas pulsa dan tanpa kartu SIM pun bisa menghubungi 112, inilah hebatnya dan canggihnya produk pemerintah ini.

Bagaimana Cara Kerja Cirebon Siaga 112 ini ?
      Tekan 112, kemudian akan diarahkan oleh IVR untuk menekan angka 1 untuk terhubung dengan operator telfon, setelah terhubung pelapor bisa melaporkan aduannya, kemudian operator akan mencatat laporan tersebut untuk diteruskan kepada SKPD-SKPD yang terkait. Nah, disinilah salah satu keunggulan dari 112, ketika pelapor melaporkan kasusnya pada salah satu OPD, maka yang akan datang adalah OPD yang dihubungi saja, namun ketika pelapor melaporkan kasusnya ke 112, OPD-OPD yang memiliki tugas terkait dengan kasus tersebut akan datang.

      Contoh kejadian kebakaran, apabila kasus tersebut diterima oleh 112 maka yang akan dihubungi oleh operator adalah
1.        Dinas Pemadam Kebakaran 113, untuk menangani kebakaran tersebut guna memadamkan api
2.   Publick Safety Center (PSC) 119, untuk menangani apabila terdapat korban dalam kebakaran tersebut, serta monitoring untuk keselamatan petugas pemadam kebakaran.
3.       Satpol-PP, guna mengamankan warga sekitar agar kondusif dan berada pada tempat yang aman
4.       Kepolisian 110, untuk mengatur lalu lintas apabila kejadian terjadi dekat jalan raya, sehingga tidak mengakibatkan kemacetan. Pasca kebakaran terjadi, kepolisian biasanya melakukan olah TKP untuk menganalisa penyebab terjadinya kebakaran dan kerugian yang dialami korban, dan
5.     PLN 123, guna menangani kelistrikan karena sangat berbahaya sekali jika api tersebut menyambar kabel yang masih dialiri listrik.

      Sehingga semua kemungkinan buruk dalam kejadian tersebut akan cepat teratasi dan meminimalisir resiko serta kerugian.




Bagaimana Tugas dan Fungsi dari 112 ?
      Tugas 112 adalah menerima panggilan, menampung laporan serta mencatat dan membuat laporan, kemudian meneruskan ke SKPD-SKPD yang berwenang, untuk dilanjutkan kepada petugas lapangannya masing-masing, ketika kasus tersebut sedang dalam penanganan, 112 tetap memonitor hingga kasus itu clear and close case.

      Selanjutnya adalah fungsi, 112 didirikan untuk mengintegrasi call center layanan-layanan kegawat daruratan serta mengintegrasikan dan membantu SKPD-SKPD kegawat daruratan agar lebih kompak, cepat, dan lancar dalam berkomunikasi antar SKPD.

Wilayah Kerja 112 Kota Cirebon
      112 sendiri didirikan dan diresmikan bersamaan dengan Cirebon Command Center yakni pada tanggal 29 Oktober 2018, untuk wilayah kerjanya sendiri saat ini hanya lingkup Kota Cirebon saja, karena untuk Kabupaten Cirebon belum ada layanan 112.

      Tapi jangan khawatir untuk masyarakat Kabupaten Cirebon, selama call 112 masih bisa masuk ke layanan Cirebon Siaga 112 maka masih bisa mendapat penanganan, tapi kembali lagi karena bukan wilayahnya, maka akan terdapat keterbatasan-keterbatasan untuk penanganannya, semoga Kabupaten Cirebon segera menyusul yah ?

      Nah udah kenal kan sama 112, semoga pembaca lebih bijak dan bisa memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin yah, terimakasih sudah berkunjung…

0 comments:

Post a Comment