Monday, October 19, 2020

Lembaga-Lembaga Keuangan Syari’ah di Indonesia

      Bukan perbankan syari'ah aja loh yang memiliki sistem keuangan syari'ah, simak nih beberapa lembaga lain seperti baitulmal wat tamwil (BMT), pasar modal syari’ah, asuransi syari’ah, reksa dana syari’ah, ar rahnu, lembaga amil zakat dan badan amil zakat.



Bank Umum Syari’ah, Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah dan Unit Usaha Syari’ah Bank Konvensional

      Berdasarkan UUD Perbankan Syari’ah Indonesia No. 21 Tahun 2008, disebutkan bahwa bank terdiri atas dua jenis, yaitu bank konvensional dan bank syari’ah. Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional yang terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat, adapun bank syari’ah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah, yang terdiri atas Bank Umum Syari’ah (BUS) yakni bank syari’ah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu dalam lintas pembayaran dan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) yakni bank syari’ah yang melaksanakan kegiatan usahanya tidak memberikan jasa lalu dalam lintas pembayaran.

Baitulmal wat Tamwil (BMT)
      BMT atau disebut juga “Koperasi Syari’ah” merupakan lembaga keuangan syari’ah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggota dan biasanya beroprasi dalam skala mikro. BMT terdiri dari dua istilah, yakni “baitulmal” dan “baitultamwil”, baitulmal merupakan istilah organisasi yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non profit seperti zakat, infak, dan sedekah. Baitultamwil merupakan istilah untuk organisasi yang mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial.

Asuransi Syari’ah
      Asuransi syari’ah memiliki kaitan erat dengan bank syari’ah, berbagai pembiayaan yang disalurkan oleh bank syari’ah umumnya diasuransikan dengan menggunakan skema syari’ah, praktik asuransi ini dilakukan oleh bank syari’ah untuk mengantisipasi kegagalan bayar pembiayaan nasabah karena faktor meninggalnya nasabah maupun faktor lainnya yang disepakati dalam asuransi.

Pasar Modal Syari’ah
      Pasar modal merupakan tempat perusahaan menerbitkan surat berharga, baik berupa saham maupun obligasi agar memperoleh dana dari investor. Di Bursa Efek Indonesia, saham atau obligasi yang diterbitkan memiliki klasifikasi berdasarkan aspek kesyari’ahannya yang dapat dilihat pada Daftar Efek Syari’ah (DES), adapun indicator perkembangan saham yang sesuai syari’ah dinyatakan dalam Jakarta Islamic Index (JII). Secara bisnis bank syari’ah dapat menggunakan surat berharga untuk menyalurkan kelebihan likuiditasnya. Sejauh ini untuk menyalurkan kelebihan likuiditasnya dipasar modal, bank syari’ah diizinkan sebatas pada pembelian obligasi syari’ah atau sukuk.

Reksa Dana Syari’ah
      Reksa dana syari’ah merupakan perusahaan sekuritas yang khusus memfasilitasi investor untuk menginvestasikan dananya pada surat berharga yang memenuhi kriteria syari’ah. Adapun larangan bank syari’ah membeli saham dipasar modal menyebabkan bank syari’ah tidak berhubungan dengan reksa dana dalam hal pembelian saham. Akan tetapi, kerjasama masih bisa dilakukan dalam hal pembelian obligasi syari’ah serta ketika hendak mengeluarkan saham atau obligasi dipasar modal guna mendapatkan dana dari masyarakat.

Ar Rahnu
      Ar Rahnu (pegadaian syari’ah) merupakan lembaga pegadaian yang beroprasi sesuai dengan prinsip syari’ah. Pegadaian syari’ah di Indonesia diprakarsai oleh Bank Muamalat Indonesia yang bekerjasama dengan Perum Pegadaian untuk menyalurkan tambahan modal bagi Unit Layanan Gadai Syari’ah diberbagai kota di Indonesia.

Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat
      LAZ dan BAZ merupakan lembaga amil zakat yang diakui keberadaannya oleh pemerintah Indonesia. LAZ didirikan oleh masyarakat, sedangkan BAZ didirikan oleh pemerintah. Berdasarkan UU perbankan syari’ah, bank syari’ah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitulmal, yaitu menerima dana dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.

0 comments:

Post a Comment