Thursday, October 29, 2020

Prinsip Penyaluran Dana Bank Syari’ah

       Penyaluran dana bank syari’ah memiliki tiga prinsip, yakni skema jual beli, skema investasi, dan skema sewa, berikut pembahasannya:


A.  Prinsip Jual Beli
      Prinsip jual beli memiliki beberapa bentuk, yakni murabahah, salam, dan istishna, berikut:

1.    Jual Beli dengan Skema Murabahah
      Jual beli dengan skema murabahah adalah jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli, disini bank sebagai penjual dan yang berperan sebagai pembeli adalah nasabah yang membutuhkan barang namun tidak memiliki uang, keuntungan yang diperolah bank dalam pembiayaan ini adalah berupa margin atau selisih antara barang yang dijual oleh bank dengan harga pokok pembelian barang, sedangkan untuk pembayarannya sendiri bisa tunai maupun secara angsuran kepada bank dalam jangka waktu yang disepakati.

2.    Jual Beli dengan Skema Salam
      Jual beli dengan skema salam adalah jual beli yang pelunasannya dilakukan terlebih dahulu oleh pembeli sebelum barang pesanan diterima. Skema ini digunakan oleh bank untuk nasabah yang memiliki dana namun yang bersangkutan kurang memiliki bargaining power dengan penjual dibanding sekiranya pembelian barang dilakukan oleh bank. Bank memperoleh keuntungan dari selisih harga jual kepada nasabah dengan harga pokok pembelian barang yang dilakukan pada pemasok.

3.    Jual Beli dengan Skema Istishna
      Jual beli dengan skema istishna adalah jual beli yang didasarkan atas penugasan oleh pembeli kepada penjual yang juga produsen untuk menyediakan barang atas suatu produk sesuai dengan spesifikasi yang disayaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Berbeda dengan murabahah, barang yang diperjual belikan pada saat transaksi istishna dilakukan belum ada dan memerlukan waktu untuk membuatnya terlebih dahulu.

B.  Prinsip Investasi
      Prinsip investasi dalam pembiayaan oleh bank, terdiri dari dua, yakni:

1.    Investasi dengan Skema Mudharabah
      Dalam transaksi penyaluran dana dengan skema mudharabah bank bertindak sebagai shahibul maal, sedangkan nasabah yang menerima pembiayaan bertindak sebagai pengelola dana. Dalam skema ini, seluruh modal berasal dari bank sebagai shahibul maal. Penyaluran dana dengan skema mudharabah terdiri atas dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah. Dalam mudharabah muthlaqah, bank bertindak sebagai shahibul maal yang memberi kewenangan kepada mudharib untuk menjalankan usaha tanpa adanya batasan tempat, jenis produksi, pelanggan maupun pemasok, bank memperoleh pendapatan dari nisbah bagi hasil yang menjadi hak bank. Adapun mudharabah muqayyadah, bank hanya berperan sebagai agen yang menghubungkan nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah yang telah menetapkan batasan tertentu dalam kegiatan investasi oleh nasabah yang menerima pembiayaan mudharabah muqayyadah, dari upaya ini bank memperoleh fee sejumlah tertentu yang telah disepakati.

2.    Investasi dengan Skema Musyarakah
      Investasi dengan Skema Musyarakah adalah kerja sama investasi para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati, apabila terjadi kerugian ditanggung semua pemilik modal berdasarkan porsi modal masing-masing.  Dalam hal ini, bank dan mitra sama-sama menyediakan modal untuk pembiayaan suatu usaha, selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut beserta bagi hasil yang telah disepakati.

C.  Prinsip Sewa
      Prinsip sewa terdiri atas dua skema, yakni:

1.    Sewa dengan Skema Ijarah
      Sewa dengan skema ijarah adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan, dalam hal ini bank bertindak sebagai pemilik objek sewa dan nasabah sebagai penyewa. Dengan skema ini, nasabah difasilitasi oleh bank untuk menggunakan jasa kesehatan dirumah sakit, jasa pendidikan disuatu institusi pendidikan, ataupun jasa rekreasi melalui biro perjalanan. Selanjutnya atas penggunaan fasilitas tersebut, nasabah membayar kepada bank baik tunai atau angsuran.

2.    Sewa dengan skema Ijarah Muntahiya Bittamlik
      Sewa dengan skema ijarah muntahiya bittamlik adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disediakannya dengan opsi perpindahan hak milik pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.

Daftar Pustaka

Yaya, Rizal. 2014. Akuntansi Perbankan Syari'ah. Jakarta: Salemba Empat

0 comments:

Post a Comment