Pelaksanaan fungsi jasa keuangan dapat menggunakan prinsip-prinsip transaksi syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Beberapa prinsip itu adalah sebagai berikut:
Prinsip Wakalah
Wakalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian madat. Dalam konteks muamalah, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang (muwakkil) kepada yang lain (wakil) dalam hal-hal yang diwakilkan (Antonio, 2001). Berdasarkan fatwa DSN Nomor 10 Tahun 2000, seorang muwakkil haruslah pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang ia wakilkan. Hal-hal yang diwakilkan haruslah (1) diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili, (2) Tidak bertentangan dengan syariah Islam, dan (3) dapat diwakilkan menurut syariah Islam.
Sebagai pihak yang mengerjakan suatu tugas, bank syariah berhak mendapatkan imbalan (fee) sesuai dengan kesepakatan, berikut transaksi yang menggunakan prinsip wakalah:
3. Kliring antar kota
4. RTGS
5. Inkaso
6. Transfer
7. Transfer Valuta Asing
8. Pajak Online
9. Pajak Impor
Prinsip Kafalah
Al-kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (Antonio, 2001). Dalam fatwa DSN Nomor 11 Tahun 2000, kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
DSN mensyaratkan: (1) pihak penjamin dalam hal ini bank syariah, berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela dengan tanggungan kafalah tersebut; (2) pihak yang berutang sanggup menyerahkan tanggungannya kepada penjamin; (3) pihak yang berpiutang dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa. DSN juga mensyaratkan objek penjamin: (1) merupakan tanggungan pihak yang berutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan; (2) bisa dilaksanakan oleh penjamin; (3) merupakan piutang yang mengikat yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan; (4) jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya, serta (5) tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Dalam praktik perbankan, prinsip kafalah digunakan dalam transaksi bank garansi, bank garansi dapat digunakan antara lain, untuk:
1. Tender, yang diberikan oleh bank kepada kontraktor atau pemasok
2. Perdagangan, yang diberikan oleh bank kepada produsen atau pemasok
3. Uang muka kerja, yang diberikan oleh bank kepada pelaksana proyek untuk uang muka proyek dalam kontrak-kontrak tertentu.
Prinsip Hawalah
Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang (muhil) kepada orang lain yang menanggungnya (muhal ‘alaih) (Antonio, 2001). Dalam transaksi hawalah, pada saat A (muhal) memberi pinjaman kepada B (muhil), B masih mempunyai piutang pada C (muhal ‘alaih). Begitu B tidak mampu membayar utangnya pada A, ia lalu mengalihkan utang tersebut kepada C, selanjutnya C harus membayar utang B kepada A, sedangkan utang C sebelumnya pada B dianggap selesai.
Dalam praktik perbankan, prinsip hawalah dapat digunakan untuk transaksi anjak piutang, dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga (Antonio, 2001).
Prinsip Sharf
Prinsip sharf adalah prinsip yang digunakan dalam transaksi jual beli mata uang, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. Berdasarkan fatwa DSN Nomor 28 Tahun 2002, terdapat beberapa syarat transaksi jual beli mata uang, yaitu (1) tidak untuk spekulasi (untung-untungan); (2) ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan); (3) apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai; dan (4) apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Prinsip Ijarah
Prinsip ijarah merupakan prinsip yang sangat banyak digunakan dalam pelaksanaan fungsi jasa keuangan bank syariah. Berdasarkan fatwa DSN Nomor 9 Tahun 2000, disebutkan bahwa objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa. Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat barang disebut sewa-menyewa, sedangkan bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat orang disebut upah mengupah (Karim, 2004). Berikut transaksi yang banyak diimplementasikan dengan menggunakan skema ijarah dalam praktik perbankan:
1. Kartu ATM
2. SMS Banking
3. Pembayaran tagihan
4. Pembayaran gaji elektronik
Daftar Pustaka
Yaya, Rizal. 2014. Akuntansi Perbankan Syari'ah. Jakarta: Salemba Empat
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Karim, Adiwarna. 2004. Bank Islam, Analisis Fiqh dan Keuangan Edisi 2. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
0 comments:
Post a Comment