Saturday, October 24, 2020

Prinsip-Prinsip dalam Penghimpunan Dana Bank Syari’ah

      Klasifikasi penghimpunan dana pada bank syari’ah didasarkan pada fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN), prinsip yang digunakan dalam bank syari’ah ada dua, yakni prinsip wadi’ah dan prinsip mudharabah.


Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadi’ah
      Wadi’ah berarti titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh yang menerima titipan, kapanpun sipenitip menghendaki. Wadi’ah terbagi atas dua, yakni wadi’ah yad-dhamanah dan wadi’ah yad-amanah. Wadiah yad-dhamanah adalah titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan, dan wadiah yad-amanah penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang  titipan tersebut sampai sipenitip mengambil kembali titipannya. Berdasarkan fatwa DSN tentang tabungan wadiah, baik giro wadiah dan tabungan wadiah sifatnya adalah titipan yang bisa diambil kapanpun oleh penitip tanpa adanya imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian atau bonus yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Penghimpunan Dana dengan Prinsip Mudharabah
      Mudharabah adalah perjanjian atau suatu jenis kerja sama usaha dimana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Pihak yang menyediakan dana biasa disebut dengan istilah shahibul maal, sedang pihak yang mengelola usaha biasa disebut dengan istilah mudharib. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati bersama sejak awal. Akan tetapi jika terjadi kerugian, shahibul maal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerjanya selama proyek berlansung.

      Berdasarkan PSAK 105, mudharabah dibagi atas tiga, yaitu mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah. Mudharabah muthlaqah atau biasa disebut investasi tidak terikat adalah mudharabah yang memberi kuasa kepada mudharib secara penuh untuk menjalankan usaha tanpa batasan apapun yang berkaitan dengan usaha tersebut, batasan yang dimaksud berupa jenis usaha, tempat, pemasok, maupun konsumen. Mudharabah muqayyadah atau bisa disebut investasi terikat, yaitu shahibul maal memberi batasan kepada mudharib dalam pengelolaan dana berupa jenis usaha, tempat, pemasok, maupun konsumen. Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi, akad ini berupa perpaduan antara mudharabah dan musyarakah.




Tabungan Mudharabah
      Tabungan mudharabah adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu. Perbedaan tabungan wadiah dan tabungan mudharabah terletak pada tiga aspek, yakni :
1.  Sifat  dana, pada tabungan wadiah bersifat titipan sedangkan tabungan mudharabah bersifat investasi.
2.   Insentif pada tabungan wadiah berupa bonus yang tidak dijanjikan diawal dan bersifat sukarela, sedangkan untuk tabungan mudharabah berupa bagi hasil yang wajib diberikan oleh bank jika mendapat laba pada setiap periode yang disepakati kepada penabung sesuai dengan nisbah yang disepakati
3.   Dalam hal pengembalian dana, tabungan wadiah dijamin akan dikembalikan semua oleh bank, tetapi pada tabungan mudharabah tidak dijamin dikembalikan sepenuhnya karena terkait dengan prinsip mudharabah yang menyatakan bahwa kerugian usaha ditanggung sepenuhnya oleh shahibul maal sepanjang kerugian tidak disebabkan oleh kelalaian mudharib.

      Berdasarkan fatwa DSN Nomor 2 Tahun 2000 tentang tabungan, disebutkan ketentuan tabungan mudharabah adalah sebagai berikut:
1.     Dalam transaksi ini, nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana
2.   Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk melakukan mudharabah dengan pihak lain.
3.      Modal harus dinyatakan jumlahnya dalam bentuk tunai dan buku piutang
4.  Pembagian  keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening
5.  Bank   sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6.  Bank   tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Deposito Mudharabah
      Deposito mudharabah adalah simpanan dana dengan skema pemilik dana mempercayakan dananya untuk dikelola bank dengan hasil yang diperoleh dibagi antara pemilik dana dan bank dengan nisbah yang disepakati sejak awal, dalam transaksi ini bank wajib memberi tahu kepada pemilik dana mengenai nisbah dan risikonya. Periode penyimpanannya didasarkan pada periode bulan, dan hanya dapat ditarik sesuai dengan waktu yang disepakati.

Daftar Pustaka
Yaya, Rizal. 2014. Akuntansi Perbankan Syari'ah. Jakarta: Salemba Empat

0 comments:

Post a Comment