Wednesday, December 30, 2020

Mudharabah, Ketentuan dan Ayat Ekonomi

 

Gambar oleh <a href="https://pixabay.com/id/users/candiix


A.  Definisi Mudharabah
      Secara bahasa mudharabah adalah penanaman modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan.
      Secara istilah mudharabah adalah akad bagi hasil ketika pemilik dana disebut shahibul mal menyediakan dana 100% kepada pengusaha sebagai pengelola yang bisa disebut mudharib untuk melakukan aktifitas produktif dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan akan dibagi diantara mereka berdasarkan kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad

B.  Ayat-ayat Al-Qur’an tentang Mudharabah

Al-Muzammil ayat 20

"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Al-Jumu’ah ayat 10

"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."
C.  Hukum dan Ketentuan Mudharabah
      Dalam Al-Qur’an praktik mudharabah dibolehkan, hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 198 “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari tuhanmu”.
      Adapun dalil sunnah yang membolehkan mudharabah adalah bahwasanya Nabi pernah melakukan akad mudharabah (bagi hasil) dengan harta Khadijah ke Negri Syam (waktu itu Khadijah belum menjadi istri Rasulullah), “dari Shuhaibah Rasulullah SAW bersabda: ada tiga perkara yang diberkati: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal, dan mencampur gandum dengan kurma untuk keluarga bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Madjah)
      Ketentuan mudharabah menurut kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah adalah:

BAB VII
MUDHARABAH
Bagian Pertama
Syarat Mudharabah

Pasal 187
(1) Pemilik modal wajib menyerahkan dana dan atau barang yang berharga kepada pihak lain untuk melakukan kerjasama dalam usaha.
(2)   Penerima modal menjalankan usaha dalam bidang yang disepakati.
(3)   Kesepakatan bidang usaha yang akan dilakukan ditetapkan dalam akad.
Pasal 188
Rukun kerjasama dalam modal dan usaha adalah:
a.       shahib al-mal/pemilik modal;
(4)   Kesepakatan bidang usaha yang akan dilakukan ditetapkan dalam akad.
Pasal 188
Rukun kerjasama dalam modal dan usaha adalah:
b.       shahib al-mal/pemilik modal;
c.       mudharib/pelaku usaha; dan
d.       akad.
Pasal 189
Kesepakatan bidang usaha yang akan dilakukan dapat bersifat mutlak/bebas dan muqayyad/terbatas pada bidang usaha tertentu, tempat tertentu, dan waktu tertentu.
Pasal 190
Pihak yang melakukan usaha dalam syirkah al-mudharabah harus memiliki keterampilan yang diperlukan dalam usaha.
Pasal 191
(1)   Modal harus berupa barang, uang dan atau barang yang berharga.
(2)   Modal harus diserahkan kepada pihak yang berusaha/mudharib.
(3)   Jumlah modal dalam suatu akad mudharabah harus dinyatakan dengan pasti.
Pasal 192
Pembagian keuntungan hasil usaha antara shahib al-mal dengan mudharib dinyatakan secara jelas dan pasti.
Pasal 193
Akad mudharabah yang tidak memenuhi syarat, adalah batal.

Bagian Kedua
Ketentuan Mudharabah
Pasal 194
(1)   Status benda yang berada di tangan mudharib yang diterima dari shahib al-mal, adalah modal.
(2)   Mudharib berkedudukan sebagai wakil shahib al-mal dalam menggunakan modal yang diterimanya.
(3)   Keuntungan yang dihasilkan dalam mudharabah, menjadi milik bersama.
Pasal 195
(1)   Mudharib berhak membeli barang dengan maksud menjualnya kembali untuk memperoleh untung.
(2)   Mudharib berhak menjual dengan harga tinggi atau rendah, baik dengan tunai maupun cicilan.
(3)   Mudharib berhak menerima pembayaran dari harga barang dengan pengalihan piutang.
(4) Mudharib tidak boleh menjual barang dalam jangka waktu yang tidak biasa dilakukan oleh para pedagang.
Pasal 196
Mudharib tidak boleh menghibahkan, menyedekahkan, dan atau meminjamkan harta kerjasama, kecuali bila mendapat izin dari pemilik modal.
Pasal 197
(1)   Mudharib berhak memberi kuasa kepada pihak lain untuk bertindak sebagai wakilnya untuk membeli dan menjual barang jika sudah disepakati dalam akad mudharabah.
(2)   Mudharib berhak mendepositokan dan menginvestasikan harta kerjasama dengan sistem syari'ah.
(3) Mudharib berhak menghubungi pihak lain untuk melakukan jual beli barang sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Pasal 198
(1)   Mudharib berhak atas keuntungan sebagai imbalan pekerjaannya yang disepakati dalam akad.
(2)   Mudharib tidak berhak mendapatkan imbalan jika usaha yang dilakukannya rugi.
Pasal 199
(1)   Pemilik modal berhak atas keuntungan berdasarkan modalnya yang disepakati dalam akad.
(2) Pemilik modal tidak berhak mendapatkan keuntungan jika usaha yang dilakukan oleh mudharib merugi.
Pasal 200
Mudharib tidak boleh mencampurkan kekayaanya sendiri dengan harta kerjasama dalam melakukan mudharabah, kecuali bila sudah menjadi kebiasaan di kalangan pelaku usaha.
Pasal 201
Mudharib dibolehkan mencampurkan kekayaannya sendiri dengan harta mudharabah jika mendapat izin dari pemilik modal dalam melakukan usaha-usaha khusus tertentu.
Pasal 202
Keuntungan hasil usaha yang menggunakan modal campuran/shahib al-mal dan mudharib, dibagi secara proporsional atau atas dasar kesepakatan semua pihak.
Pasal 203
Biaya perjalanan yang dilakukan oleh mudharib dalam rangka melaksanakan bisnis kerjasama, dibebankan pada modal dari shahib al-mal.
Pasal 204
Mudharib wajib menjaga dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemilik modal dalam akad.
Pasal 205
Mudharib wajib bertanggung jawab terhadap resiko kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan oleh usahanya yang melampaui batas yang diizinkan dan atau tidak sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dalam akad.
Pasal 206
Akad mudharabah selesai apabila waktu kerjasama yang disepakati dalam akad telah berakhir.
Pasal 207
(1)      Pemilik modal dapat memberhentikan atau memecat pihak yang melanggar kesepakatan dalam akad mudharabah.
(2)      Pemberhentian kerjasama oleh pemilik modal diberitahukan kepada mudharib.
(3)   Mudharib wajib mengembalikan modal dan keuntungan kepada pemilik modal yang menjadi hak pemilik modal dalam kerjasama mudharabah.
(4)      Perselisihan antara pemilik modal dengan mudharib dapat diselesaikan dengan perdamaian/al-shulh dan atau melalui  pengadilan.
Pasal 208
Kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan dalam kerjasama mudharabah yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib, dibebankan pada pemilik modal.
Pasal 209
Akad mudharabah berakhir dengan sendirinya jika pemilik modal atau mudharib meninggal dunia, atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Pasal 210
(1)  Pemilik modal berhak melakukan penagihan terhadap pihak-pihak lain berdasarkan bukti dari mudharib yang telah meningal dunia.
(2)      Kerugian yang diakibatkan oleh meninggalnya mudharib, dibebankan pada pemilik modal.

D.  Jenis-jenis mudharabah
      Akad mudharabah terdiri dari tiga jenis, yakni:
1.  Mudharabah Mutlaqah/ mudharabah tidak terikat, dimana pemilik modal tidak mensyaratkan kepada pengelola untuk melakukan jenis usaha tertentu, jenis usaha yang akan dijalankan oleh mudharib secara mutlak diputuskan oleh mudharib yang dirasa sesuai.
2.  Mudharabah Muqayyadah/ mudharabah terikat, dalam akad ini pemodal mensyaratkan kepada pengelola untuk melakukan jenis usaha tertentu pada tempat dan waktu tertentu.
3.    Mudharabah Musytarakah, adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi, mudharabah musytarakah merupakan perpaduan antara mudharabah dan musyarakah.

0 comments:

Post a Comment