A. Sejarah Ekonomi Dunia
Ada tiga sistem ekonomi yang ada dimuka bumi ini yaitu Kapitalis,Sosialis dan Mix Economic. Sistem ekonomi tersebut merupakan sistem ekonomi yang berkembang berdasarkan pemikiran Barat. Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini.
Karena kelemahan atau kekurangannya lebih menonjol dari pada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama islam yaitu sistem ekonomi syariah. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits tersebut, saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara islam termasuk di Indonesia.
Pengembangan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada.
Menurut Islam, kegiatan ekonomi harus sesuai dengan hukum syara’. Artinya, ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan atau dengan kata lain harus ada etika. Menyangkut sistem ekonomi menurut islamada tiga prinsip dasar (Chapra dalam Imamudin Yuliadi. 2000) yaitu Tahwid, Khilafah, dan ‘Adalah. Prinsip Tahwid menjadi landasan utama bagi setiap umat Muslim dalam menjalankan aktivitasnya termasuk aktivitas ekonomi.
Khilafah mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumber daya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
Prinsip ‘Adalah (keadilan) menurut Chapra merupakan konsep yang tidak terpisahkan dengan Tahwin dan Khalifah, karena prinsip ‘Adalah adalah merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (Maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumber daya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu pemenuhan kebutuhan (need fullfillment), menghargai sumber pendapatan (respectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejahteraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
B. Pengertian Sistem Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam. Ekonomi syariah berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
0 comments:
Post a Comment