A. Rumusan Masalah
Setelah menguraikan permasalahan yang ada, suatu masalah dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana pengaruh penerapan ketentuan PSAK 105 sepenuhnya pada oprasional pembiayaan mudharabah di lembaga keuangan syariah terhadap bagi hasil perusahaan mudharib ?
2. Bagaimana ketentuan bagi hasil yang dilakukan oleh bank pada pembiayaan mudharabah, sehingga mengakibatkan tanggapan negatif dari ulama dan masyarakat ?
3. Bagaimana penerapan akuntansi syariah meneganai laporan bagi hasil dari perusahaan mudharib kepada bank sebagai shahibul mal ?
B. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Penelitian yang dilakukan ini mempunyai tujuan yang sangat penting, adapun tujuan penelitian ini sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui bagaimana pengaruh bagi hasil perusahaan mudharib jika lembaga keuangan syariah benar-benar menerapkan ketentuan pembiayaan mudharabah berdasarkan PSAK 105
b. Untuk menjelaskan kebenaran bagi hasil yang dijalankan sesuai dengan ketentuan PSAK 105 dalam perbankan syariah dan mengklarifikasi dugaan mengenai kamuflase bagi hasil terhadap bunga
c. Untuk menganalisa penerapan akuntansi syariah pada laporan bagi hasil dan kejujuran dari mudharib kepada shahibul mal atas laporannya.
2. Kegunaan Penelitian
a. Kegunaan Ilmiah
Penelitian ini diharapkan berguna bagi pengembangan kajian ilmu Akuntansi Syariah, yang khususnya dalam Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah. Bagi penulis sendiri, untuk dapat menambah ilmu pengetahuan, wawasan, serta pengalaman, dan berusaha mengaplikasikan teori yang telah diperoleh selama kuliah di Perguruan Tinggi dengan kenyataan prakteknya di lapangan.
b. Kegunaan Praktis
Penelitian ini dapat memberikan pengetahuan terhadapa pembiayaan mudharabah baik mengenai bagi hasil maupun kesesuain operasionalnya sesuai PSAK 105, dan yang mempunyai pengaruh terhadap bagi hasil perusahaan mudharib, sesuai dengan laporan bagi hasil yang dilaporkan
c. Kegunaan Akademik
Penelitian ini dapat berguna bagi Pendidikan Akademik yaitu sebagai Perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi Institut Agama Islam Negri (IAIN) Cirebon, khususnya Program Study Syariah dan Ekonomi Islam jurusan Perbankan Syariah sebagai sumbangan pikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan maupun kebijakan institusi dalam menghadapi tantangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
C. Landasan Teori
1. Akuntansi Syariah
Akuntansi syariah hanya dipraktikan dilembaga keuangan syariah, yaitu bank syariah. Di Indonesia, karya Widodo (1999) dianggap sebagai karya kongkret dan praktis tentang akuntansi syariah, secara khusus menuliskan dan merumuskan konsep-konsep teknis akuntansi untuk Baitul Mal wa Tamwil (BMT). Karya ini adalah karya yang hanya satu-satunya memberikan pedoman untuk praktik akuntansi yang dilakukan oleh BMT.
Tahun 2003 diberlakukan standar akuntansi yang dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 (PSAK No. 59), standar ini adalah Standar Akuntansi Keuangan untuk Perbankan Syariah.
PSAK No. 59 dibuat dengan merujuk pada Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions yang dibuat oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) pada 1998. Langkah ini sangat positif, karena sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan teknis dari bank-bank syariah yang jumlahnya semakin meningkat akhir-akhir ini.
Selain PSAK No. 59, Ikatan Akuntansi Indonesia juga telah mengeluarkan PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Akuntansi Syariah, PSAK No. 102 tentang Akuntansi Murabahah, PSAK No. 103 tentang Akuntansi Salam, PSAK No. 104 tentang Akuntansi Istishna, PSAK No. 105 tentang Akuntansi Mudharabah, dan PSAK No. 106 tentang Akuntansi Musyarakah. Semuanya sangat membantu dalam memperkuat berjalannya operasi perbankan syariah di Indonesia.[8]
2. Pengertian Al-Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya.[9]
Dharb yang artinya perjalanan untuk berniaga, istilah ini populer digunakan oleh penduduk Irak. Untuk maksud yang sama, penduduk Hijaz menggunakan istilah muqharadah atau qiradh yang artinya memotong, dalam pengertian ini makna qiradh adalah pemilik modal memotong sebagian hartanya untuk diserahkan kepada pengelola modal, dan ia juga akan memotong keuntungan usahanya.
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal. Sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[10]
3. Landasan Syariah Mudharabah
“...dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT...”(Al-Muzammil: 20).
Yang menjadi wajhud-dilalah atau argumen dari surah al-muzammil: 20 adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah saw. dan Rasulullahpun membolehkannya.” (HR Thabrani)
4. Ketentuan Syar’i Mudharabah
Menurut PSAK 105, kotrak mudharabah dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu mudharabah muqayyadah, mudharabah muthlaqah, dan mudharabah musytarakah.
a. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola, dengan kondisi pengelola dikenakan pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara dan atau objek investasi. Mudharabah Muqayyadah biasa disebut dengan mudharabah terikat (Restricted Mudharabah). Dalam praktik perbankan mudharabah muqayyadah terdiri atas dua jenis, yaitu mudharabah muqayyadah executing, bank syariah sebagai pengelola menerima dana dari pemilik danadengan pembatasan dalam hal tempat, cara dan atau objek investasi dan mudharabah muqayyadah channeling, bank syariah tidak memilikikewenangan dalam menyeleksi mudharib yang akan mengelola dana tersebut. Dalam transaksi mudharabah muqayyadah, bank syariah bersifat sebagai agen yang menghubungkan shahibul mal dengan mudharib.
b. Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara maupun objek investasi. Dalam hal ini, pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas kepada mudharib untuk menggunakan dana yang diinvestasikan.
Dana yang diterima oleh bank dari penabung dilaporkan dalam neraca dibagian dana syirkah, sedangkan dana yang disalurkan oleh bank kepada nasabah pembiayaan melalui akad mudharabah dilaporkan dalam neraca pada bagian aset lancar. Adapun bagian bank dari keuntungan yang dihasilkan oleh mudharib dari kegiatan investasi yang dilakukannya dilaporkan dalam laporan laba rugi sebagai salah satu unsur pendapatan operasi utama bank. Mudharabah muthlaqah biasa juga disebut dengan mudharabah mutlak atau mudharabah tidak terikat (unrestricted mudharabah).
c. Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Akad musytarakah ini merupakan solusi sekiranya dalam perjalanan usaha, pengelola dana memiliki modal yang dapat dikontribusikan dalam investasi, sedang dilain sisi, adanya penambahan modal ini akan dapat meningkatkan kemajuan investasi.
Akad musytarakah ini pada dasarnya merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan musyarakah. Dalam mudharabah musytarakah, pengelola dana berdasarkan akad (mudharabah) menyertakan juga dananya dalam investasi bersama (berdasarkan akad musyarakah). Setelah penambahan dana oleh pengelola, pembagian hasil usaha antara pengelola dana dan pemilik dana dalam mudharabah adalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik dana musyarakah.[11]
5. Alur Transaksi Mudharabah
“Mohon maaf, untuk alur tidak dapat ditampilkan”
6. Teknis Perhitungan dan Penjurnalan Transaksi Mudharabah
a. Transaksi Pembiayaan Mudharabah
Tanggal 1 Agustus 20XA Bank Murni Syariah (BMS) menyetujui pemberian fasilitas mudharabah muthlaqah PT. Haniya yang bergerak dibidang SPBU dengan kesepakatan sebagai berikut:
Plafon : Rp 1.450.000.000
Objek bagi hasil : Pendapatan (Gross Profit Sharing)
Nisbah : 70% PT Haniya dan 30% BMS
Jangka Waktu : 10 bulan (jatuh tempo tanggal 10 Juni 20XB)
Biaya Administrasi : Rp 14.500.00 (dibayar saat akad ditandatangani)
Pelunasan : Pengembalian pokok di akhir periode
Keterangan : Modal dari BMS diberikan secara tunai tanggal 10 Agustus 20XA. Pelaporan dan pembayaran bagi hasil oleh nasabah dilakukan setiap tanggal 10 mulai bulan September.
b. Penjurnalan Transaksi Mudharabah
1) Saat Penandatanganan Akad Mudharabah
Komitmen pembiayaan mudharabah Rp 1.450.000.000
Kewajiban komitmen mudharabah Rp 1.450.000.000
(Izin tarik tanggal 10 Agustus Rp 1.450.000.000)
Kas/ Rekening nasabah – PT.Haniya Rp 14.500.000
Pendapatan Administrasi Rp 14.500.000
2) Penyerahan Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah Rp 1.450.000.000
Kas/ Rekening nasabah Rp 1.450.000.000
Kewajiban komitmen pembiayaan mudharabah Rp 1.450.000.000
Komitmen pembiayaan mudharabah Rp 1.450.000.000
3) Penerimaan Bagi Hasil Mudharabah
a) Penerimaan bagi hasil tepat waktu
Kas/ Rekening nasabah Rp 6.000.000
Pendapatan bagi hasil mudharabah Rp 6.000.000
b) Penerimaan bagi hasil melewati tanggal jatuh tempo
Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah Rp 16.500.000
Pendapatan bagi hasil mudharabah akrual Rp 16.500.000
Kas/ Rekening nasabah Rp 16.500.000
Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah Rp 16.500.000
Pendapatan bagi hasil mudharabah-akrual Rp 16.500.000
Pendapatan bagi hasil mudharabah Rp 16.500.000
4) Saat Akad Berakhir
Kas/ rekening nasabah Rp 1.450.000.000
Pembiayaan mudharabah Rp 1.450.000.000[13]
Untuk part lainnya, silahkan klik disini!
0 comments:
Post a Comment