Thursday, November 5, 2020

Pengaruh Penerapan Psak No.105 Terhadap Bagi Hasil Bank BTN Syariah Part III

      Contoh proposal skripsi, sebelum membuat sebuah skripsi dibeberapa kampus mengharuskan mahasiswanya untuk membuat proposal skripsi, sehingga dosen akan tahu ringkasan dari skripsi yang akan dibuat oleh mahasiswanya, sebetulnya proposal skripsi ini seperti mini skripsi, jadi temen-temen dilatih dulu untuk membuat sebuah skripsi yang sederhananya, agar tidak salah dalam pembuatan skripsi yang sebenarnya, baik langsung saja berikut ini contoh proposal skripsi.


1.    Bagi Hasil
     Istilah Bank Tanpa Bunga sebenarnya dapat memberikan konotasi yang berbeda dari esensi Bank Syariah. Istilah Tanpa Bunga ini sering diasosiasikan dengan Tanpa Biaya (No Interest) yang sebenarnya tidak tepat. Oleh karena itu sebaiknya kita pakai saja istilah Bank Bagi Hasil yang juga dipakai Bank Indonesia atau tepatnya Bank Syariah.[14]

      Bank ini memang tidak menggunakan konsep bunga seperti bank konvensional lainnya. Namun bukan berarti bank ini tidak mengenakan beban kepada mereka yang menikmati jasanya. Beban tetap ada namun konsep dan cara perhitungannya tidak seperti perhitungan bunga dalam bank konvensional.[15]

2.    Prinsip Bagi Hasil
      Prinsip Bagi Hasil adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu kegiatan usaha/ proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi.[16]

      Peranan perbankan syariah dalam perekonomian relatif masih sangat kecil dengan pelaku tunggal. Ada beberapa kendala pengembangan perbankan syariah, yaitu sebagai berikut:
a.  Peraturan perbankan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi operasional bank syariah.
b.  Pemahaman masyarakat belum tepat terhadap kegiatan operasional bank syariah. Hal ini disebabkan oleh pandangan yang belum tegas mengenai bunga dari para ulama dan kurangnya perhatian ulama atas kegiatan ekonomi.[17]

3.    Prinsip Pembagian Hasil Usaha (PSAK 105 Paragraf 11)
      Dalam mudharabah istilah profit and loss sharing tidak tepat digunakan karena yang dibagi hanya keuntungan saja (profit), tidak termasuk kerugiannya (Loss). Sehingga istilah prinsip bagi akan lebih baik digunakan seperti yang digunakan dalam Undang-Undang No.10 tahun 1998, karena apabila usaha tersebut gagal kerugian tidak dibagi diantara pemilik dana dan pengelola dana, tetapi harus ditanggung sendiri oleh pemilik dana.

       Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan pengakuan penghasilan usaha mudharabah, dalam praktik dapat diketahui berdasarkan pengakuan penghasilan hasil usaha dari pengelola dana. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha.[18]

4.    Bagi Hasil untuk Akad Mudharabah Musytarakah (PSAK 105 Paragraf 34)
      Keuntungan bagi hasil untuk akad mudharabah musytarakah dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu:
a.    Hasil investasi dibagi antara pengelola dana dan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing. atau
b.   Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati. Jika terjadi kerugian atas investasi, maka kerugian dibagi sesuai dengan porsi modal para musytarik.[19]

B.  Kerangka Pemikiran
      Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah seberapa besar pengaruh penerapan PSAK No. 105 pada pebiayaan mudharabah terhadap bagi hasil perusahaan mudharib. Pada perbankan syariah sendiri masih belum sepenuhnya menerapkan mudharabah sesuai dengan peraturan yang ada di PSAK jika dilihat dari beberapa aspek. Pertama, jika dilihat dari bagi hasil pembiayaan mudharaba, masih banyak masyarakat yang meragukan keaslian bagi hasil, karena pada prakteknya ketika mudharib mencicil pembayaran pembiayaan mudharabah, mereka membayar dengan flat. Kedua, para ulama dan sebagian masyarakat masih menyangkal bahwa bagi hasil merupakan kamuflase dari bunga. Ketiga, mengenai pelaporan bagi hasil dari mudharib kepada shahibul mal, hal ini masih sering dipertanyakan kebenaranny.

C.  Hipotesis Penelitian
       Berdasarkan kerangka pemikiran diatas, maka hipotesis penelitian dapat diajukan sebagai berikut:
1.  Diduga terdapat pengaruh positif penerapan PSAK 105 sepenuhnya pada oprasional pembiayaan mudharabah di lembaga keuangan syariah terhadap bagi hasil perusahaan mudharib
2.    Diduga terdapat pengaruh signifikan pelaporan hasil usaha perusahaan mudharib terhadap bagi hasil perusahaan mudahrib
3. Diduga terdapat pengaruh anggapan masyarakat dan ulama terhadap kemajuan bagi hasil perusahaan mudharib
4. Diduga terdapat pengaruh positif signifikan secara bersama-sama pelaporan hasil usaha perusahaan mudharib, penerapan PSAK 105 sepenuhnya pada oprasional pembiayaan mudharabah di lembaga keuangan syaria, pengaruh anggapan masyarakat dan ulama terhadap bagi hasil perusahaan mudharib.

D.  Metode Penelitian
1.    Jenis Data
      Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan jenis data yaitu data kuantitatif. Menurut Sugiono (2006: 15) Data kuantitatif adalah data yang berbentuk angka atau data kuantitatif yang diangkakan.

2.    Sumber Data
      Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari:
a.  Data primer, data yang diambil dari perusahaan yang berkaitan langsung dengan praktek pembiayaan mudharabah
b.   Data sekunder, yaitu data yang diambil dari buku-buku, jurnal dan makalah serta literatur-literatur lainnya yang berkaitan dengan mekanisme penelitian.

3.    Data Penelitian
      Data yang akan diteliti oleh penulis adalah data yang bersifat kausal, yakni hubungan keberpengaruhan. Penulis mengambil data dari PSAK 105 mengenai pembiayaan mudharabah dan mengambil data dari perusahaan yang melakukan pembiayaan (mudharib).

E.  Penelitian Terdahulu
No
Peneliti
Tahun
Variabel
Hasil
1
Sholekhudin
2007
Peran Pembiayaan Mudharabah Terhadap Tingkat Produktifitas Petani Garam Nasabah BMT Al-Hidayah Mundu Pesisir Cirebon
Terdapat korelasi yang rendah antara pembiayaan mudharabah terhadap produktifitas petani petani garam
2
Zakiyah Ulfah
2015
Pengaruh pendapatan pembiayaan mudharabah terhadap profitabilitas bank syariah dan bagi hasil nasabah
Terdapat pengaruh yang sangat kecil antara pembiayaan mudharabah dengan profitabilitas Bank Syariah Mandiri

     Dari kedua penelitian diatas terdapat kaitannya dengan masalah yang akan diteliti yakni masalah pembiayaan mudharabah, namun keduanya mempunyai hasil penelitian yang berbeda, begitu juga dengan. Akan tetapi, tidak ada satupun dari kedua hasil penelitian tersebut yang sama persis dengan masalah yang akan penulis teliti, yakni “Pengaruh Penerapan Psak No.105  Pada Pembiayaan Mudharabah Terhadap Perkembangan Perusahaan Pengelola Dana”



DAFTAR PUSTAKA
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani.
Syahatah, Husein. 2001. Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam. Jakarta: Akbar Media Eka Sarana.
Huda, Nurul & Mohammad Heykal. 2013. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Prenada Media Group.
Triyuwono, Iwan. 2012. Akuntansi Syariah perspektif metodologi dan teori. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Yaya, Rizal, Aji Erlangga Martawireja & Ahim Abdurahim. 2014. Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktek Kontemporer. Jakarta: Salemba Empat.
Syafri Harahap, Sofyan. 2004. Akuntansi Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Nurhayati, Sri & Wasilah. 2014. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Machmud, Amir & Rukmana. 2010. Bank Syariah (Teori, Kebijakan dan Studi Empiris Di Indonesia). Jakarta: Penerbit Erlangga.
Ikatan Akuntan Indonesia. 1994. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
Latumaerissa, Julius R. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
Budisantoso, Totok & Sigit Triandaru. 2011. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
Hakim, Lukman. 2012. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Asiyah, Binti. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: Kalimedia.
Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation, (Leiden: Ej Brill, 1996).
Veithzal Rivai. 2008. Islamic Financial Management. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ahmad Asy-Syarbasyi, al-Mu’jam al-iqtisad al-islami (Beirut: Dar Alamil Kutub, 1987)


Untuk part lainnya, silahkan klik disini!



[1] Nurul Huda & Mohammad Heykal, Lembaga Keuangan Islam, (Kencana, Jakarta, 2013) Hlm. 20
[2] Ahmad Sarwat, “Bank Syariah sama saja dengan bank konvennsional, benarkah ?”  Diakses dari Http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1383143419, pada tanggal 2 juni 2017 pukul 08.00 WIB
[3] Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation, (Leiden: Ej Brill, 1996).
[4] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Gema Insani, Jakarta, 2001) Hlm. 18
[5] Ibid., Hlm. 19
[6] Husein Syahatah, Pokok-pokok Pikiran Akuntansi Islam, (Akbar Media Eka Sarana, Jakarta, 2001) Hlm. 11
[7] Ibid., Hlm. 15
[8] Iwan Triyuwono, Akuntansi Syariah Perspektif Metodologi dan Teori (Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012), Hlm. 31
[9] Muhammad Rawas Qal’aji, Mu’jam Lughat al-Fuqaha (Beirut: Darun-Nafs, 1985)
[10] Ahmad Asy-Syarbasyi, al-Mu’jam al-iqtisad al-islami (Beirut: Dar Alamil Kutub, 1987)
[11] Yaya, Rizal & Aji Erlangga Martawireja, Akuntansi Perbankan Syariah, (Salemba Empat, Jakarta, 2014) Hlm. 108-109
[12] Ibid.,Hlm. 114
[13] Ibid.,Hlm. 115-119
[14] Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam, (Bumi Aksara, Jakarta, 2004) Hlm. 94
[15] Ibid., Hlm. 95
[16] Ktut Silvanita Mangani, Bank & Lembaga Keuangan Lain, (Penerbit Erlangga, Jakarta, 2009), Hlm. 35
[17] Amir Machmud & Rukmana, Bank Syariah, (Penerbit Erlangga, Jakarta, 2010) Hlm.  7
[18] Sri Nurhayati & Wasilah, Akuntansi Syariah Di Indonesia, (Salemba Empat, Jakarta, 2013) Hlm. 134

           [19] Ibid.,Hlm. 135

0 comments:

Post a Comment