Gambar oleh https://pixabay.com/id/users/lolame
Makalah part I, bisa klik disini !
Fiqh Mawaris "Washiyat dan Permasalahannya" Part I
A. Permasalahan Washiyat
Kasus 1:
Pak Hatami (meninggal pada tahun 1980) adalah anak dari pak Arsyad dengan Ibu Rodiah. Pak Hatami menikah dengan Ibu Fatimah dan dikaruniai dua anak laki-laki, yaitu pak Akmal dan pak Abdullah, dan satu anak perempuan yaitu ibu Safiah. Sebelum menikah dengan pak Hatami, ibu Fatimah telah memiliki seorang anak laki-laki yaitu pak Mugi.
Pak Abdullah menikah dengan ibu Aminah dan dikaruniai satu anak laki-laki yaitu bapak Ali (meninggal tahun 1996), dan dua anak perempuan, yaitu ibu Wasliyah dan ibu Leni (meninggal tahun 1994). Bapak Ali memiliki satu anak permpuan yaitu Puput, dan ibu Leni memiliki satu anak laki-laki yaitu Heri. Penyelesaian:
Pada saat kematian Abdullah (2000) bapaknya (pak Hatami), anak laki-lakinya (pak Ali), dan anak perempuannya (bu Leni) sudah meninggal dunia. Ahli waris yang masih hidup terdiri dari:
1. kakek; pak Arsyad (1)
2. nenek; ibu Rodiah (2)
3. ibu; ibu Fatimah (3)
4. saudara sekandung; pak Akmal (4) dan ibu Safiah (5)
5. Janda, ibu Aminah (6)
6. saudara seibu; pak Mugni (7)
7. anak perempuan; ibu Wasliyah (8)
8. cucu pancar laki-laki; Puput (9)
9. cucu pancar perempuan; Heri (10)
Pak Mugi beluk terbuka hak warisnya karena masih ada anak dan kakek. Heri adalah dzawil arham sehingga hak warisnya belum terbuka tetapi dapat menerima harta peninggalan dengan jalan wasiat wajibah. Ibu Rodiah (nenek) belum terbuka hak warisnya karena masih ada ibu. Puput adalah cucu perempuan pancar laki-laki yang mewaris bersama satu anak perempuan sehingga kedudukannya adalah sebagai cucu perempuan pelengkap.
Ahli Waris | Bagian | AM | Saham |
Janda perempuan | 1/8 | 12 | |
Ibu | 1/6 | 16 | |
Bapak | 16 | ||
Anak perempuan: (2/3) *AP *CPL | 1/2 1/6 | 96 | 48 16 |
Wasiat wajibah: *CLP | 13/96 | 13 | |
Jumlah | 121 |
Catatan:
APN: anak perempuan
CPL: cucu perempuan pancar laki-laki
CLP: cucu laki-laki pancar perempuan
Penetapan nilai wasiat wajibah sebesar 13/96 untuk cucu pancar perempuan (Heri) dihitung berdasarkan kemungkinan bagian yang akan diterima anak perempuan (ibu Leni) dan anak laki-laki (pak Ali) jika mereka masih hidup. Dalam hal semua anak masih hidup maka akan terdapat usubah sebesar 13/24 yang akan diterimakan kepada ibu Leni sebasar ¼ yaitu sebesar 1/4* 13/24 = 13/96
Dari tabel penyelesaian masalah diatas dapat dilihat bahwa jumlah saham lebih besar dari asal masalah. Oleh sebab itu maka pembagian warisnya dilakukan dengan cara ‘aul.
Jadi didalam kasus ini penerima harta peninggalan adalah ibu Aminah sebesar 12 saham, ibu Fatimah sebesar 16 saham, pak Arsyad sebesar 16 saham, ibu Wasliyah sebesar 48 saham, Puput sebesar 16 saham, dan Heri sebesar 13 saham dari total 121 saham.[12]
Kasus 2
Bapak siswanto menkah dengan ibu Teni dan dikaruniai seorang anak laki-laki, yaitu Tomi dan 2 anak perempuan yaitu Tati dan Tita. Tomi menikah dengan Mita dan dikaruniai seorang anak perempuan yaitu Fitri.
Dalam kerusuhan 27 Juli 1996, Tomi terkena musibah ketika sedang melewati daerah kerusuhan sehingga perlu dirawat dirumah sakit, namun jiwanya tidak tertolong. Ibu Teni merasa begitu kehilangan anaknya tersebut dan beliau meninggal dunia dua bulan kemudian.
Mita saat ini dalam keadaan mengandung 6 bulan. Untuk kepentingan anaknya (Fitri) dan anak yang sedang dikandungnya, Mita meminta saran dari anda tentang penyelesaian masalah waris atas kematian saran dri anda tentang penyelsaian masalah waris atas kematian Toni dan ibu Teni terebut karena dalam kedua kematian tersebut belum dilaksanakan pembagian waris.
Penyelesaian:
Didalam kasus ini terdapat dua peristiwa kematian, yaitu kematian Tomi dan ibu Teni. Maka penyelesaiannya harus ditentukan kasus per kasus sesuai urutan kematiannya.
Kasus 1 kematian Tomi
Tomi meninggal dunia tanggal 27 Juli 1996 (5 tahun yang lalu). Saat ini Mita sedang mengandung 6 bulan. Dari kedua pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa anak yang sedang dikandung Mita bukan anak Tomi.
Para ahli waris yang masih hidup terdiri dari:
1. bapak; pak Siswanto (1)
2. ibu; ibu Teni (2)
3. saudara sekandung; Tati (3) dan Tita (4)
4. janda; Mita (5)
5. anak perempuan; Fitri (6)
Gambar 1
Diagram Waris
“Mohon maaf, untuk diagram tidak kami tampilkan”
Saudara sekandung belum terbuka hak warisnya karena masih ada bapak. Nomor kasus untuk anak perempuan, bapak, ibu, dan janda adalah 8+4+2+1=15. Subkasus untuk kasus ini adalah 15 dan penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
Ahli Waris | Bagian | AM | Saham |
Janda perempuan | 1/8 | 3 | |
Ibu | 1/6 | 4 | |
Bapak | 1/6 Usubah | 24 | 4 |
Janda perempuan | 1/2 | 1 | |
jumlah | 24 |
Jadi didalam kasus ini penerima harta peninggalan adalah Mita sebesar 3 saham, ibu Teni sebesar 4 saham, pak Siswanto sebesar 5 saham, dan Fitri sebesar 12 saham dari total 24 saham.[13]
BAB III
PENUTUP
Washiyat itu adalah pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang atau manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi washiyat sesudah orang yang memberi washiyat mati. Legalitas washiyat adalah Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’, Legalitasnya dari Al-Qur’an: Q.S Al-Baqarah (2): 180, Q.S Al-Baqarah (2): 240, Q.S Al- Ma’idah (5): 106. Dalam melaksanakan washiyat harus memenuhi rukun dan syaratnya sesuai dengan ketentuan hukum warits.
Hukum washiyat meliputi wajib, sunnah, haram, makruh, dan boleh karna sesuai dengan keadaannya masing-masing. Washiyat harus dilakukan sesuai ketentuan dan bisa batal karena beberapa hal yang juga. Washiyat wajibah yaitu suatu washiat yang diperuntukan kepada para ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta waris dari orang yang wafat, karena adanya suatu penghalang syara’.
DAFTAR PUSTAKA
Subarman,Munir (2011). Fiqh Mawaris. Cirebon: Nurjati Press
Salman, Otje (2010). Hukum Waris Islam. Bandung: Refika Aditama
0 comments:
Post a Comment