Monday, December 21, 2020

Ijarah dalam Ekonomi Syariah

 



A.  Definisi Ijarah
      Menurut Bahasa ijarah adalah menjual manfaat, sedangkan menurut istilah, beberapa ulama fiqh memiliki beberapa pendapat mengenai pengertian ijarah, sebagai berikut :
1.  Ulama Hanafiyah mengatakan bahwa ijarah adalah suatu transaksi yang memberikan manfaat atas suatu yang dapat diketahui kadarnya dengan maksud tertentu dari objek yang disewakan dengan adanya imbalan.
2.  Ulama Malikiyah mengatakan bahwa al-ijarah adalah suatu akad atas manfaat dari sebuah objek yang berupa manusia dan benda-benda bergerak lainnya kecuali kapal laut dan binatang, sedangkan untuk al-kira’ secara istilah adalah akad sewa menyewa pada benda-benda tetap.
3.  Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ijarah adalah akad atas suatu manfaat yang dibolehkan oleh syara’ dan merupakan tujuan dari transaksi tersebut disertai dengan sejumlah imbalan yang diketahui.

B.  Ayat-ayat Al-Qur’an tentang ijarah

Al-Baqarah 233

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

At-Thalaq 6-7

"Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya."

C.  Hukum dan Ketentuan Ijarah
      Dalam Al-Qur’an sudah disebutkan bahwa Allah SWT berfirman “kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” Dari sini sudah jelas bahwa hukum dari ijarah adalah dibolehkan.

      Dalam hadits, Aisyah ra berkata bahwa “Rasulullah SAW beserta Abu Bakar menyewa (mengupah) seorang penunjuk jalan yang mahir dari Bani ad-Dail kemudian dari Bani ‘Abdul bin ‘Adi.”

      Ijama ulama, sebagian mengatakan boleh seperti yang disebutkan dalam definisi bagian awal makalah ini dan sebagian menyatakan tidak karena pada saat transaksi dan akad dilakukan objeknya bisa saja tidak ada manfaat dari objek tersebut tidak dapat langsung dirasakan.

D.  Rukun dan Syarat Ijarah
      Ulama Hanafiah berpendapat bahwa rukun ijarah hanya satu yakni ijab dan qabul, sedangkan Jumhur ulama mengatakan bahwa rukun ijarah ada 4 yakni :
1.    Adanya mu’zir (orang yang menyewakan) dan musta’zir (penyewa)
2.    Sighot yaitu ijab dan qabul
3.    Ujrah yaitu uang sewa atau upah
4.    Manfaat dari barang yang disewa atau jasa dari seorang pekerja.

      Sedangkan untuk syarat, ijarah memiliki 4 syarat, yakni:
1.    Terjadinya akad
2.    Berlangsungnya akad
3.    Sahnya akad
4.    Mengikatnya akad

E.  Berakhirnya Akad Ijarah
      Ijarah dapat berakhir dengan beberapa hal berikut :
1.    Meninggalnya salah satu pihak yang melakukan akad
2.    Iqalah yaitu pembatalan oleh kedua belah pihak
3.    Rusaknya objek yang disewakan
4.    Telah selesainya masa sewa kecuali ada udzhur.

0 comments:

Post a Comment