Tuesday, December 22, 2020

Produk-Produk BMT Al- Falah Part I

 BMT AL-FALAH

MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Akhir Semester Mata Kuliah
Marketing Perbankan Syari’ah

Dosen Pengampu : Dr.Rita Kusumadewi, SE.,M.M.





Disusun Oleh:
Nila Ernila     1414231087
Perbankan Syariah 3/ Semester V

  

KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Telp. (0231) 481264 Fax. (0231) 489926
Tahun Ajaran 2016/2017



A.  Produk-Produk BMT Al-Falah
      BMT merupakan lembaga keuangan. Mikro Syariah yang sudah dipercaya lebih dari 13 tahun. Dengan berbadan hukum koperasi No. 09/BH/KDK-10.17/IX/1998 BMT AL-FALAH mampu berperan aktif memberdayakan ekonomi masyarakat melalui berbagai produk layanan syariah yang menarik, kompetitif dan halal.

      Dalam operasionalnya, BMT Al-Falah dikelola oleh tenaga-tenaga yang profesional, handal dan amanah. Sehingga dapat memberikan pelayanan yang CARE (cepat, akurat, ramah dan efesien). Pelayanan yang diberikan BMT Al-Falah mencakup 3 aspek layanan:
1.    Layanan Baitul Maal
      Pelayanan sosial yang mengelola dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh untuk langsung disalurkan kepada masyrakat yang berhak dan membutuhkan. Produk-produk Baitul Mal :
a.    Beasiswa pendidikan Baitul Mal Wa Tamwil Al-Falah
b.    Pinjaman Qardhul Hasan
c.    ASKESOS (Asuransi Kesejahteraan Sosial)

2.    Layanan Baitut Tamwil
      Pelayanan yang bersifat bisnis yang berbagi hasil menarik melalui layanan simpanan dan pembiayaan.
a.    Simpanan
      Berikut adalah produk-produk simpanan:
1)   Simpati (Simpanan Pas Di Hati)
a)    Simpanan ini menggunakan akad wa’diah (titipan)
b)   Setoran awal minimal sebesar Rp. 25.000 setoran selanjutnya minimal Rp. 5.000
c)    Dapat disetor/diambil kapan saja pada saat hari dan jam kerja
d)   Diberikan bonus setiap bulannya dan langsung
e)    Dikomulatifkan dengan saldo simpanan saldo pengendapan minimal Rp. 10.000 selama 6 bulan. Jika dalam tempo 6 bulan saldo tidak bertambah/ aktif maka akan dikenakan biaya administrasi Rp. 5.000

      Syarat dan Ketentuan:
a)    Mendaftar sebagai anggota (simpanan wajib bulan pertama Rp. 10.000)
b)   Mengisi formulir pembukaan simpanan
c)    Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Pasport/Kartu pelajar)

2)   Simpanan Baitullah
      Simpanan rencana haji dan umroh, tabungan baitullah adalah fasilitas bagi calon tamu Allah untuk menabung bekal memenuhi panggilan-Nya sekaligus memanfaatkan bagi kemaslahatan umat secara profesional melalui BMT Al-Falah. Dengan pengelola sistem syari’ah, diharapkan dana anda aman, berkembang dan insya Allah lebih membawa barakah.

      Syarat dan Ketentuan:
a)    Mengisi formulir yang telah disediakan
b)   Fotocopy identitas yang masih berlaku
c)    Menyetor simpanan calon anggota sebesar Rp. 10.000
d)   Setoran awal sebesar Rp. 100.000
e)  Hanya akan menarik kembali simpanan sesuai dengan jatuh tempo dan untuk keperluan haji/umroh.

3)   Si Qurban
      Simpanan qurban, simpanan ini digunakan untuk berquban.
a)    Simpanan ini menggunakan akad Mudharabah Al-Mutlaqah
b) Setoran awal sebesar minimal Rp. 110.000. Untuk bulan selanjutnya mengikuti kesepakatan di saldo awal.
c)    Dapat disetorkan kapan saja selama jam kerja, saldo akhir bulan harus sesuai dengan kesepakatan satoran awal.
d)  Simpanan ini hanya boleh diambil satu kali dalam satu tahun (untuk keperluan qurban). Anggota dapat mengambil berupa uang atau memesan hewan qurban melalui BMT
e)  Diberikan bonus setiap bulannya dan langsung dikomulatifkan dengan saldo simpanan.

Syarat dan Ketentuan:
a)    Mendaftar sebagai anggota (simpanan wajib bulan pertama Rp. 10.000)
b)   Mengisi formulir pembukaan simpanan
c)    Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Pasport/Kartu Pelajar) yang masih berlaku

4)   SiReady
      Simpanan rencana pendidikan, bentuk simpanan ini untuk masa depan pendidikan putra/putri anda.

Syarat dan Ketentuan:
a)  Setoran awal minimal sebesar Rp. 30.000 dan setoran selanjutnya sesuai dengan kesepakatan
b)   Setoran dilakukan satu bulan sekali
c)    Hanya boleh diambil sesuai dengan kesepakatan jangka waktunya
d)   Jika diambil sebelum waktunya, maka hanya 50% dari saldo pokok simpanan maka anggota berkewajiban menyetorkan pokok maksimal 1 tahun periode pembukuan
e)  Apabila dalam masa perjanjia wali/ortu meninggal duia, anggota akan memperoleh total saldo yang ada di BMT ditambah klaim asuransi sebesar perjanjian
f)    Gratis asuransi dan tidak ada potongan
g)   Mendapatkan bagi hasil dengan nisbah 40% : 60%

5)   Sitobah
      Simpanan deposito mudhorobah, merupakan simpanan jangka yang menggunakan akad mudhorobah. Dana anda dikelola untuk kegiatan usaha produktif dan halal.

      Syarat dan Ketentuan:
a)    Setoran awal minimal Rp. 1.000.000
b)   Jangka waktu simpanan sitobah adalah 3, 6, dan 12 bulan
c) Simpanan hanya dapat diambil sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang sudah disepakati
d)   Dapat diperpanjian secara otomotis
e)    Bagi hasil menarik dan kompetitif
f)    Bebas biaya materai

6)   Si Fitri
      Menggunakan akad wadiah yad dhamanah, dimana pihak BMT dapat mengelola dana anggota untuk usaha produktif dan halal. Sedangkan anggota akan diberikan imbalan jasa/bonus.

Syarat dan Ketentuan:
a)    Menyetorkan simpanan awal minimal sebesar Rp. 25.000
b)   Setoran selanjutnya minimal Rp. 2.000
c)    Penarikan hanya dapat dilakukan sekali daam setahun (untuk keperluan idul fitri)
d)   Mendapatkan bonus/jasa yang langsung diakumulasikan ke saldo simpanan.

b.   Pembiayaan
Syarat Administratif Pembiayaan
1)   Menjadi Anggota BMT AL-FALAH
2)   Fotocopy KTP/SIM yang masih berlaku
3)   Fotocopy Kartu Keluarga
4)   Fotocopy Surat Nikah ( bagi yang sudah menikah)
5)   Slip Pembayaran tagihan PLN/Telepon/PDAM (3 Bulan Terakhir)
6)   Fotocopy Jaminan
7)   Surat Keterangan Usaha (Untuk Pembiayaan Musyarokah)

Ketentuan Umum Pembiayaan
1)   Jangkauan waktu pembiayaan maksimal 24 bulan
2)   Mempuanyai usaha minamal 1 (satu) tahun untuk pembiayaan Musyarokah
3)   Pembayaran pinjaman secara angsuran dan jatuh tempo

Keunggulan
1)   Biaya Administrasi Murah
2)   Persyaratan mudah & dapat dijemput
3)   Melayani pembiayaan jatuh tempo

      Beikut adalah produk-produk pembiayaan yang disediakan oleh BMT Al-Falah
1)   Pembiayaan Musyarokah
      Pembiayaan yang diperuntukkan untuk modal kerja, pembiayaan yag diberikan pihak BMT ke anggota merupakan bagian dari modal usaha anggota dan keuntungan yang didapat oleh anggota dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.

Manfaat dan Keuntungan
a)    Lebih menguntungkan karena menggunakan prinsip bagi hasil
b)   Mekanisme pengembalian yang fleksibel sesuai dengan realisasi usaha anggota
c)    Waktu pengembalian pembiayaan yang mudah (bulanan atau dibayar sekaligus pada akhir periode pembiayaan)
d)   Biaya administrasi murah
e)    Persyaratan mudah dan dapat dijemput

2)   Pembiayaan Murabahah
       Pembiayaan murabahah adalah merupakan pembiayaan yang didasarkan pada akad jual beli antara pihak BMT dengan anggota. Dalam hal ini pihak BMT akan menjual kepada anggota dengan cara diangsur sebesar harga pokok ditambah keuntungan margin yang sudah disepakati.

Manfaat dan Keuntungan
a)    Pembiayaan murabahah diberikab untuk membiayai kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif anggota BMT
b)   Angsuran fleksibel dan tidak akan berubah selama periode angsuran yang telah disepakati

3)   Pembiayaan Ijaroh
      Pembiayaan ijaroh adalah pembiayaan yang didasarkan pada prinsip jasa (Ujroh) yaitu transaks sewa menyewa suatu barang atau upah mengupah jasa dalam waktu tertentu melelui pembanyaran sewa atau imbalan.

Manfaat dan Keuntungan
a)  Pembiayaan ijaroh diberikan untuk membiayai keperluan kebutuhan sekolah, keperluan berobat, menikah dan jasa lainnya sesuai dengan niat baik anggota memanfaatkan dana tersebut.
b)   Memperoleh hak manfaat atas barang yang dibutuhkan.
c) Angsuran flekibel dan tidak akan berubah selama periode angsuran yang telah disepakati.

3.    Layanan Jasa Lainnya

Layanan jasa lainnya ini seperti: pembayaran listrik, telpon, pulsa dll.

Untuk Part II, silahkan bisa klik disini !

0 comments:

Post a Comment