Sunday, December 27, 2020

Makalah Ba'i As-salam

 


A.  Definisi Ba’i As-salam
      Salam secara Bahasa diartikan sebagai al-I’than dan at-taslif yang bermakna pemberian, sedangkan secara istilah ba’i as-salam adalah jual beli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang saat itu juga dilakukan dan untuk penyerahan barang diserahkan kemudian diwaktu yang sudah disepakati.

B.  Ayat Al-Qur’an tentang Ba’i As-salam



"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

C.  Hukum dan ketentuan Ba’i A-salam
      Landasan syari’ah dari Ba’i As-salam terdapat didalam Al-Qur’an dan Al-Hadits
      Dalam Qur’an surah Al-Baqarah ayat 282 sudah dijelaskan bahwa Allah SWT mengizinkan apabila hambanya tidak mampu bermuamalah secara tunai untuk waktu yang ditentukan maka hendaklah untuk dituliskan atau ditangguhkan. Pada ayat ini Ibnu Abbas menjelaskan bahwa “Saya bersaksi bahwa salam yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah SWT pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya.”
      Dalam Al-Hadits, Ibnu Abbas meriwayatkan  bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan Ba’i As-salam, beliau berkata “barang siapa melakukan salam, hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Ibnu Abbas). Shuhaib ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkaitan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Madjah).

D.  Perbedaan transaksi Ba’i As-salam dengan Ba’i Al-istishna
      Menurut Jumhur Ulama Ba’i As-salam dengan Ba’i Al-Istishna itu sama saja yakni jual beli yang objek jualnya tidak ada pada saat akad berlangsung. Namun menurut Ulama Hanafiah ada dua perbedaan diantara keduanya :
1.    Dari segi pembayaran, Ba’i As-salam harus dilakukan pada saat akad berlangsung sedangkan untuk Ba’i Al-Istishna dapat dilakukan pada saat akad berlangsung, dicicil atau dikemudian hari.
2.    Ba’i As-salam mengikat pelaku sejak akad dilaksanakan sedangkan untuk Ba’i Al-istishna menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak ditinggalkan begitu saja oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab.


0 comments:

Post a Comment