Tuesday, December 29, 2020

Makalah Hiwalah dalam Ayat Ekonomi

 


A.  Definisi Hiwalah
      Menurut bahasa, hiwalah merupakan al-intiqal dan al-tahwil,artinya memindahkan atau mengalihkan. Abdurrahman al-jazziri berpendapat bahwa yang dimaksud hiwalah adalah “pemindahan dari satu tempat ke tempat yang lain”.
      Menurut istilah, para ulama berbeda beda mendefinisikannya,antara lain sebagai berikut :
1.  Muhammad Syafi`i Antonio mengemukakan bahwa hiwalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
2. Sayyid Sabiq yang dimaksud dengan hiwalah ialah pemindahan dari tanggungan muhil menjadi tanggungan mual aliah.
3. Idris Ahmad menyatakan hiwalah semacam akad (ijab qabul) pemindahan utang dari tanggungan seseorang yang berutang kepada orang lain,bahwa orang lain itu mempunyai utang pula kepada yang memindahkannya.

B.  Ayat Al-Qur`an tentang Hiwalah
Al-maidah ayat 2


   
   "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

C.  Hukum dan Syarat Hiwalah
1.    Hukum Hiwalah
      Pengalihan pinjaman (hiwalah) di perbolehkan,hanya saja jika penerima pengalihan (muhal) di alihkan untuk menagih orang kaya yang menunda pembayaran utangnya ia harus menerimanya karena Rasulullah SAW bersabda “penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah kedzaliman jika salah satu dari kalian di suruh mengikuti (menagih) orang kaya yang menunda pembayaran utangnya maka ikutilah (tagihan).” (H.R Muttafaq Alaih)

2.    Syarat Hiwalah
      Hiwalah di anggap sah apabila memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada kalanya berkaitan dengan muhil juga dengan muhal alih maupun utang itu sendiri.

a.    Syarat Muhil
1)   Muhil harus orang yang memiliki kecakapan bertindak, yaitu berakal dan balig.karena hiwalah adalah termasuk akad, dan akad merupakan syarat bagi perbuatan maupun tindakan maka tidak sah hiwalahnya orang gila atau anak kecil.
2)   kerelaan hati orang yang memindahkan utang dan orang yang utangnya dipindahkan (muhil dan muhal). Dalam hal ini orang yang memindahkan utang muhil mempunyai kewajiban untuk melunasi utangnya, sesuai kehendaknya ia bisa membayarkan utang tersebut sehingga tidak diwajibkan cara-cara tertentu. Sementara muhal orang yang memberi utang haknya ada pada muhil tersebut. Adapun kerelaan muhal alaih orang yang di pindahkan kepadanya tanggungan utang tidak disyaratkan karena dialah tempat untuk mendapatkan hak dan perbuatan seperti hamba sahaya yang di perjualbelikan artinya ia tidak memiliki wewenang untuk tidak setuju atau tidak. Sebab yang kedua karena harta muhil ada padanya sehingga ia tidak berhak menahan atau menghalalkannya untuk berbuat dan membelanjakan harta tersebut.

b.   Syarat Muhal
1)   Orang yang memiliki kecakapan bertindak yaitu berakal, karena kerelaannya merupakan syarat dari sebuah akad sedangkan orang gila bukan termasuk dalam hal ini.
2)   Hatinya rela, sehingga tidak sah jika muhal di ancam atau di paksa.
3)   Keberadaan muhal dan majelis hiwalah artinya ketika terjadi hiwalah, muhal harus hadir di tempat untuk diketahui kerelaannya.

c.    Syarat Muhal Alaih
1)        Orang yang cakap bertindak
2)        Hatinya rela
3)        Terbukti menerima dan menyanggupi untu melunasi utang dalam majelis hiwalah.

    d.  Syarat Muhal Bih
1)   Adanya utang oleh muhil atas muhal’alaih artinya muhil sebagai orang yang berutang juga mengutangi pada muhal alaih karena itu ketika muhal menagih atau meminta pelunasan kepada muhil ia berkewajiban melunasi utangnya dengan hartanya di mana saja, termasuk yang ada pada muhal alaih.
2)   Utang harus berupa uang sehingga tidak sah hiwalah dengan harga budak yang di bayarnya kepada tuannya dalam menebus dirinya. Hal ini karena pembayaran hamba tersebut bukan utang yang wajib.dibayar kepada tuannya.

D.  Jenis Hiwalah
1.    Hiwalah Muthlaqah, adalah seseorsng memindahkan utang pada yang lain tanpa memberikan keterangan bahwa orang tersebut harus membayar utangnya dari utang yang ada padanya kemudian orang tersebut menerimanya.
2.    Hiwalah muqayyadah, terjadi apabila ada seseorang memindahkan pembayaran utangnya pada orang lain dari utangnya yang ada pada orang tersebut.

0 comments:

Post a Comment