Gambar oleh "https://pixabay.com/id/users/bichnguyenvo
A. Definisi Kafalah
Kafalah secara bahasa berasal dari kata kafala yang sama dengan Dhamina artinya menanggung, juga bisa diartikan adh-dhamammu yang berarti mengumpulkan. Kafalah menurut bahasa berarti Ad-Dhaman yang berarti jaminan, hamalah yang berarti beban dan Za’amah yang berarti tanggungan.
Adapun beberapa pengertian kafalah menurut istilah yang dijelaskan oleh beberapa ulama:
1. Madzhab Maliki mengartikan kafalah adalah orang yang mempunyai hak mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan, baik yang menanggung pekerjaan sesuai maupun pekerjaan yang berbeda.
2. Madzhab Hambali menyatakan bahwa “il-Tizam sesuatu yang diwajibkan kepada orang lain serta kekekalan benda tersebut yang dibebankan atau iltizam orang yang mempunyai hak untuk menghadirkan dua harta (pemiliknya) kepada orang yang mempunyai hak.
3. Madzhab Syafi’i, menyatakan bahwa akad yang menetapkan iltizam hak yang tetap pada tanggungan yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan beban oleh orang yang berhak menghadirkannya.
B. Ayat Al-Qur’an tentang Kafalah
QS. Yusuf ayat 72
Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".
C. Hukum dan Ketentuan Kafalah
1. Dasar Hukum Kafalah
Dalam Al-Qur’an, hukum kafalah adalah boleh karena kafalah merupakan bentuk kegiatan sosial yang diisyaratkan dalam QS. Yusuf ayat 72 dan Yusuf ayat 66
Dalam Hadits, “Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW (mayat seorang laki-laki untuk di shalatkan), Rasulullah bertanya “apakah dia mempunyai warisan ?” para sahabat menjawab “tidak” Rasulullah bertanya lagi “apakah dia mempunyai hutang ?” sahabat menjawab “ya, sejumlah tiga dinar” Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak), lalu Abu Qatadah berkata: “saya menjamin hutangnya ya Rasulullah”, maka Rasulullahpun menshalatkan mayat tersebut. (HR. Bukhari).
Dalam Ijma, para ulama sepakat membolehkan kafalah karena kafalah sangat diperlukan dalam waktu tertentu, adakalanya orang memerlukan modal dalam usaha dan untuk mendapatkan modal itu biasanya harus ada jaminan dari seseorang yang dapat dipercaya.
2. Rukun Kafalah
a. Adh-Dhamin (orang yang menjamin)
b. Al-Madhmun lahu(orang yang berpiutang)
c. Al-Madhmun ‘anhu (orang yang berhutang)
d. Al-Madhmun (objek jaminan) berupa hutang, uang, barang atau orang
e. Sighah (akad/ijab)
3. Syarat Kafalah
a. Kafil yaitu orang yang menjamin dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, dan merdeka dalam mengelola hartanya
b. Mafkul Lahu yaitu orang yang berpiutang, syaratnya adalah yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin, karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, ada yang keras dan ada yang lunak.
c. Makful ‘anhu adalah orang yang berhutang, tidak disyaratkan baginya kerelaan terhadap penjamin karena pada prinsipnya hutang itu harus lunak.
d. Al-Makful adalah utang, barang atau orang, disyaratkan untuk dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.
e. Sighat atau lafadz adalah pernyataan yang diucapkan oleh penjamin, disyaratkan sighat mengandung makna menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu atau tidak berarti sementara.
D. Macam-macam Kafalah
Secara umum kafalah terbagi menjadi dua bagian, yakni:
1. Kafalah dengan jiwa (Kafalah bi al-wajhi) yang berarti adanya kemestian pada pihak peminjam untuk menghadirkan orang yang dia tanggung kepada yang ia jadikan tanggungan, penanggung jaminan menyangkut manusia hukumnya boleh
2. Kafalah Harta yaitu kewajiban yang harus ditunaikan oleh dhamin atau kafil dengan pembayaran berupa harta, kafalah harta terbagi atas tiga macam, yakni:
a. Kafalah bi al-dayn yaitu kewajiban membayar utang orang yang menjadi beban orang lain.
b. Kafalah dengan penyerahan benda, yaitu suatu kewajiban menyerahkan benda-benda tertentu yang ada ditangan orang lain.
c. Kafalah dengan aib adalah barang yang didapati berupa harta terjual dan mendapat bahaya (cacat) karena waktu yang terlalu lama atau karena hal-hal lainnya, maka ia (pembawa barang) sebagai penjamin untuk hak pembeli pada penjual.
0 comments:
Post a Comment