SAHAM
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah
Manajemen Investasi Syariah
Dosen Pengampu : Mariyah Ulfa, ME.Sy
Disusun Oleh :
Nila Ernila (1414231087)
Perbankan Syariah 3/ Semester V
KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Telp. (0231) 481264 Fax. (0231) 489926
Tahun Ajaran 2016/2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb
Puji dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia kesehatan yang diberikan-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Pentingnya makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu-ilmu perpajakan yang kami.susun.
Sistematika penulisan makalah ini terbagi menjadi 3 (tiga) bab dan beberapa sub bab dengan susunan sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Membahas uraian singkat latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, dan manfaat penelitian.
BAB II : TINJAUAN TEORI
Berisi tentang uraian teori-teori yang berkaitan dengan saham dalam manajemen investasi syariah yang digunakan dalam penyusunan makalah ini.
BAB III : PENUTUP
Berisi kesimpulan yang di dapat dari materi pembahasan, serta saran-saran yang dapat dijadikan referensi untuk pengembangan yang lebih baik dan bermanfaat.
Makalah ini masih jauh dari kata sempurna karna kami tidak langsung tatapmuka pada pakarnya namun kami hanya mencari informasi dari buku-buku yang kami dapatkan, tetapi makalah ini dapat mencakup materi yang kami temakan dimakalah ini.Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Penulis mengucapan terimakasih yang pertama kepada kedua orang tua yang dengan restunya juga restu Allah SWT, teman-teman dan dosen pembimbing, sehingga makalah ini dapat diselesaikan sedemikian adanya.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Nilai perusahaan dapat diukur melalui nilai harga saham di pasar, berdasarkan terbentuknya harga saham perusahaan di pasar, yang merupakan refleksi penilaian oleh publik terhadap kinerja perusahaan secara rill. Dikatakan secara rill karena terbentuknya harga di pasar merupakan bertemunya titik-titik kestabilan kekuatan penawaran harga yang secara rill terjadi transaksi jual beli surat berharga di pasar modal antara para penjual dan para investor, atau sering disebut dengan ekuilibrium pasar.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan pokok permasalahannya adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana konsep dasar saham syari’ah ?
2. Bagaimana diversifikasi investasi saham pada umumnya ?
3. Bagaimana perhitungan nilai saham ?
4. Apa keuntungan memiliki saham ?
5. Hal apa yang menentukan saham naik dan turun ?
6. Apa alasan perusahaan menjual saham ?
7. Bagaimana penilaian saham dari segi perspektif investor ?
C. Tujuan Penulisan
Sesuai dengan permasalahan yang telah diajukan diatas, maka tujuannya adalah untuk mengetahui lebih detail tentang manajemen investasi syariah dan dapat memotivasi pembaca untuk dapat mengetahui dan mengerti saham
D. Manfaat Penulisan
Semoga hasil dari penelitian dapat menambah ilmu pengetahuan mengenai berbagai hal yang ditemui di dalam mata kuliah manajemen investasi syariah dan sebagai bahan pertimbangan untuk belajar. Dapat menambah wawasan dan memperluas cakrawala dalam mengadakan penelitian.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Saham Syariah
1. Pengertian Saham Syariah
Saham dapat didefinisikan juga sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Sebagaimana telah difatwakan Dewan Syariah Nasional No.40/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Menurut Undang-Undang Perseroan yang berlaku di Indonesia, saham adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut Emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan tersebut. Dengan demikian apabila seorang investor membeli saham, maka ia pun menjadi pemilik dan disebut pemegang saham perusahan. (Sunariyah, 2000: 115).
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya (Anoraga, Pakarti: 2001). Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah diberlakukan di bursa efek Jakarta dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat. Jadi penyelesaian transaksi akan semakin cepat dan mudah karena tidak melalui surat, formulir, dan prosedur yang berbelit-belit.
Di dalam literatul-literatul, tidak terdapat istilah atau pembedaan antara saham yang syariah dengan yang nonsyariah. Akan tetapi, saham, sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan, dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembelian saham tersebut. Saham menjadi halal (sesuai syariah) jika saham tersebut dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang yang halal dan atau dalam niat pembelian saham tersebut adalah untuk investasi, bukan untuk spekulasi (judi). Untuk lebih amannya, saham yang dilisting dalam Jakarta Islamic Index (JII) merupakan saham-saham yang insya Allah sesuai syariah.
2. Saham Syariah Sebagai Pilihan Investasi
Ada banyak pilihan obyek yang dapat digunakan dalam berinvestasi syariah, sebagaimana investasi pada umumnya dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa mendatang.
Meskipun investasi dapat dilakukan antara lain dengan menabung, membuka deposito, membeli tanah dan bangunan, membeli emas juga dapat dilakukan dengan cara pembelian surat-surat berharga, seperti; saham syariah, obligasi syariah dan lain-lain.
Dari pilihan-pilihan investasi di atas, investasi dengan membeli saham syariah merupakan alternatif bagi para investor dalam memilih saham-saham yang ada di pasar modal. Karena berlandaskan pada pembagian keuntungan, maka saham merupakan bentuk investasi di pasar modal yang paling mendekati prinsip syariah.
Saham yang dikategorikan mendekati prinsip syariah adalah saham perusahaan yang tidak terkait dengan aktivitas haram, seperti riba, gharar, judi, pornografi, memproduksi dan atau memperjual belikan makanan/ minuman haram. Di samping itu pula, perlu dipertimbangkan dari sisi a) perekonomian, baik internasional maupun nasional, b) politik, c) analisis industri, dan d) analisa kondisi perusahaan, baik secara fundamental maupun teknikal.
Di indonesia, saham-saham yang memenuhi prinsip syariah, baik dari segi jenis maupun operasional usahanya tergabung dalam Jakarta Islamic Index (JII) dan diperdagangkan di Bursa Efek. Investor yang memiliki kemampuan sendiri berinvestasi langsung ke instrumen saham, dapat memilih saham di dalam daftar JII tersebut. (Eko P. Pratomo, 2004: 191)
Untuk selanjutnya, silahkan bisa klik disini!
0 comments:
Post a Comment