Thursday, December 24, 2020

Masa'il Fiqhyah Tentang Asuransi Part I

 




Al-Qur’anul Karim

دًاوَلْيَخْشَالَّذِينَلَوْتَرَكُوامِنْخَلْفِهِمْذُرِّيَّةًضِعَافًاخَافُواعَلَيْهِمْفَلْيَتَّقُوااللَّهَوَلْيَقُولُواقَوْلًاسَدِي

(An-Nisā'):9 - Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُوالَاتُحِلُّواشَعَائِرَاللَّهِوَلَاالشَّهْرَالْحَرَامَوَلَاالْهَدْيَوَلَاالْقَلَائِدَوَلَاآمِّينَالْبَيْتَالْحَرَامَيَبْتَغُونَفَضْلًامِنْرَبِّهِمْوَرِضْوَانًاۚوَإِذَاحَلَلْتُمْفَاصْطَادُواۚوَلَايَجْرِمَنَّكُمْشَنَآنُقَوْمٍأَنْصَدُّوكُمْعَنِالْمَسْجِدِالْحَرَامِأَنْتَعْتَدُواۘوَتَعَاوَنُواعَلَىالْبِرِّوَالتَّقْوَىٰۖوَلَاتَعَاوَنُواعَلَىالْإِثْمِوَالْعُدْوَانِۚوَاتَّقُوااللَّهَۖإِنَّاللَّهَشَدِيدُالْعِقَابِ

Jamuan (Al-Mā'idah):2 - Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Ushul Fiqh

1.    Pendapat pertama: Mengharamkan

     Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i (mufti Mesir). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
a.    Asuransi sama dengan judi
b.    Asuransi mengandung unsur-unsur yang tidak pasti
c.    Asuransi mengandung unsur riba
d.   Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi
e.    Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktik-praktik riba
f.     Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tunai
g.    Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah

2.    Pendapat kedua: Membolehkan

      Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd.Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari’ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamalah al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:

a.    Tidak ada nash (Al-Qur’an dan Sunnah) yang melarang asuransi
b.    Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak
c.    Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan
d.   Asuransi termasuk akad mudharabah (bagi hasil)
e.    Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta’awuniyah)
f.     Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.

3.    Pendapat ketiga: Asuransi sosial boleh dan komersial haram

      Pendapat ketiga ini dianut oleh Muhammad Abdul Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo). Alasan kelompok kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh). Alasan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.

Fiqh

      Para Fuqaha menyadari sepenuhnya bahwa status hukum asuransi syariah belum pernah ditetapkan oleh para pemikir hukum islam di zaman dahulu. Pemikiran tersebut muncul ketika terjadi akulturasi budaya antara islam dengan budaya Eropa. Namun, bila dicermati melalui kajian yang mendalam maka ditemukan bahwa asuransi itu terdapat didalamnya maslahat sehingga para ahli hukum islam mengadopsi manajemen asuransi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

      Berdasarkan hal tersebut, para ahli hukum islam mendorong warga masyarakat islam untuk membuka perusahaan-perusahaan asuransi yang menggunakan prinsip syari’ah. Dorongan tersebut semakin kuat sesudah muncul fatwa dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh “Muktamar Ekonomi Islam” yang berlangsung pertama kali di Mekah pada tahun 1976. Rekomendasi itu dikuatkan dalam pertemuan Majma Al-Fiqh Al-Islamiy di Jeddah pada tanggal 28 Desember 1985. Para ahli hukum islam menyerukan agar warga masyarakat Islam diseluruh dunia menggunakan asuransi ta’awun.

Qowaid Fiqh

      Prinsip-prinsip asuransi syari’ah yang harus dijadikan pedoman dalam mewujudkan kesejahteraan sesama peserta asuransi yang diungkapkan sebagai berikut:
a.  Para peserta asuransi dan praktisi perusahaan yang menjalankan asuransi syariah harus saling bertanggung jawab. Memikul tanggung jawab berdasarkan niat yang ikhlas untuk beribadah. Tanggung jawab setiap muslim merupakan kewajiban yang berstatus fardhu kifayah.
b.    Saling bekerja sama dan saling membantu
c.    Saling melindungi dari berbagai kesusahan
d.  Mewujudkan keselamatan



Untuk Part II, silahkan bisa klik disini !
"Masa'il Fiqhyah  Tentang Asuransi Part II"

0 comments:

Post a Comment