Friday, December 25, 2020

Masa'il Fiqhyah Tentang Asuransi Part II

 



 Part I, silahkan bisa klik disini!
"Masail Fiqhyah Tentang Asuransi Part I"


Al-Qaanun Jadiid
Fatwa tentang pedoman umum Asuransi Syari’ah

Pertama: Ketentuan Umum
Akad yang sesuai dengan syari’ah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat
Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersia
Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial
Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad
Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad

kedua: Akad dalam Asuransi
      Terdiri dari akad tijarah yakni mudharabah dan tabarru’ adalah hibah. Dalam akad harus disebutkan: hak dan kewajiban peserta dan perusahaan; cara dan waktu pembayaran premi; jenis akad tijarah dan/atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang sudah disepakati sesuai dengan jenis asuransi yang di akadkan.

Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah dan Tabarru’
      Dalam akad tijarah, perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
       Dalam akad tabarru, peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedang perusahaan sebagai pengelola hibah

Keempat: Ketentuan dalam Akad Tijarah dan Tabarru’
Akad tijarah dapat diubah menjadi akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.

Kelima: Jenis Asuransi dan Akadnya
Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah

Keenam: Premi
Pembayaran premi didasarkan atas akad tijarah dan tabarru’
Untuk menentukan besarnya premi perusahaan dapat menggunakan rujukan, misalnya mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukan unsur riba dalam penghitungannya.
Premi dari mudharabah dapat diinvestasikan dan dibagi hasilkan pada peserta. Premi dari akad tabarru dapat diinvestasikan.

Ketujuh: Klaim
Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati diawal perjanjian
Klaim jumlahny dapat berbeda, sesuai dengan premi yang dibayarkan
Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya
Klaim atas akad tabarru’, merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad

Kedelapan: Investasi
Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul
Investasi wajib dilakukan secara syari’ah

Kesembilan: Reasuransi
Asuransi syari’ah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari’ah

Kesepuluh: Pengelolaan
Pengelolaan asuransi syari’ah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
Perusahaan asuransi syari’ah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah)
Perusahaan asuransi syari’ah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).

Kesebelas: Ketentuan tambahan
Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan antara kedua pihak maka penyelesaiannya harus melalui badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak dicapai kesepakatan melalui musyawarah.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

DAFTAR PUSTAKA
Ismanto, Kuat (2009). Asuransi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ali, Zainudin (2008). Hukum Asuransi Syari’ah. Jakarta: Sinar Gr

0 comments:

Post a Comment