Gambar oleh <a href="https://pixabay.com/id/users/capri23auto
A. Definisi Musyarakah
Secara bahasa syirkah adalah al-ikhtilath yang artinya percampuran dan persekutuan, yakni mencampurkan harta dengan harta sehingga sulit dibedakan.
Secara Istilah, musyarakah adalah akad kerjasama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberi kontribusi dana dengan kesepakatan bersama bahwa keuangan dan resiko ditanggung bersama. Adapun beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama, yakni:
1. Ulama Hanafiah mengatakan bahwa musyarakah adalah “akad antara dua orang yang berserikat pada pokok harta dan keuntungan”.
2. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa musyarakah adalah “izin untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka.”
3. Hasby As-Shiddiqie mengartikannya sebagai “akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk saling tolong menolong dalam suatu usaha dan membagi keuntungannya.”
B. Ayat-ayat Al-Qur’an tentang Musyarakah
QS.An-Nisa ayat 12
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Referensi: https://tafsirweb.com/1544-surat-an-nisa-ayat-12.html
Referensi: https://tafsirweb.com/1544-surat-an-nisa-ayat-12.html
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Referensi: https://tafsirweb.com/1544-surat-an-nisa-ayat-12.html
Referensi: https://tafsirweb.com/1544-surat-an-nisa-ayat-12.html
QS. Shad ayat 24
Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.
C. Hukum dan Ketentuan Musyarakah
Hukum syirkah terbagi menjadi dua, yakni:
1. Syirkah fasid, yakni dimana salah satu syarat yang telah disebutkan tidak dipenuhi
2. Syirkah Shahih, yakni akad syirkah jika semua syaratnya terpenuhi.
Hukum Syirkah berdasarkan jenisnya:
1. Hukum syirkah amlak menurut para fuqaha disesuaikan dengan hak masing-masing yaitu bersifat sendiri secara hukum, artinya seseorang tidak berhak untuk menggunakan atau menguasai milik mitranya tanpa izin dari yang bersangkutan.
2. Hukum Syirkah Inan, ulama sepakat bahwa bentuk perserikatan seperti ini boleh hukumnya.
3. Hukum Syirkah Al-Mufawadhah adalah boleh
D. Jenis Musyarakah
Musyarakah amlak ialah akad yang terjadi bila lebih dari satu orang memiliki satu jenis barang tanpa akad, artinya barang tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih tanpa didahului dengan akad. Akad ini disebabkan oleh dua hal, yakni akibat tindakan hukum dan akibat adanya paksaan dan bukan keinginan orang yang berserikat.
Musyarakah Uqud, yakni dua orang atau lebih melakukan akad untuk bekerjasama dalam modal dan keuntungan, artinya dalam transaksi ini didahului oleh transaksi dalam penanaman modal dan kesepakatan pembagian keuntungannya. Syirkah Uqud terbagi dua, yakni:
1. Syirkah Inan yaitu penggabungan harta dan modal dua orang atau lebih yang tidak selalu sama jumlahnya.
2. Syirkah Al-Mufawadhah, yakni perserikatan dimana modal semua pihak dan bentuk kerjasama yang mereka lakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungannya dibagi rata.
0 comments:
Post a Comment