Sunday, December 27, 2020

Riba dan Ayat Ekonomi

 


A.  Definisi Riba
     Secara lughawi (bahasa), riba memiliki beberapa pengertian, yaitu tambahan, karena salah satu perbuatan riba meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan, yang kedua adalah berkembang, berbunga, karena salah satu perbuatan adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan pada orang lain, dan yang ketiga berlebihan atau menggelembung.
      Sedangkan menurut istilah terdapat beberapa pendapat, yang pertama menurut Al-Mali bahwa  riba adalah akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya  menurut ukuran syara ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau salah satu keduanya. Kedua menurut Abdurrahman al-jaiziri, yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara atau terlambat salah satunya. Ketiga menurut Syafi’iyah riba adalah akad atas iwadh (penukaran) tertentu yang tidak diketahui persamaannya dalam ukuran syara’ pada waktu akad atau dengan mengakhirkan (menunda) kedua penukaran tersebut atau salah satunya. Terakhir Syaikh Muhammad  Abduh berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uang), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.

B.  Ayat-ayat Al-Qur’an Tentang Riba
Ar-rum ayat 39
 Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka ribaitu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Referensi: https://tafsirweb.com/7403-surat-ar-rum-ayat-39.html
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Referensi: https://tafsirweb.com/7403-surat-ar-rum-ayat-39.html

An-Nisa 160
 


  “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haram­kan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang da­hulunya) dihalalkan bagi mereka, karena mereka banyak meng­halangi (manusia) dari jalan Allah, disebabkan mereka memakan riba."
  
C.  Hukum dan Ketentuan Riba
      Riba diharamkan oleh seluruh agama karena dianggap membahayakan, Al-Qur’an menyinggung masalah riba dalam berbagai  tempat dan tersusun secara kronologis berdasarkan urutan waktu. Pada periode Makkah Allah menurunkan firmannya dalam surah Ar-rum ayat 39 dan pada periode Madinah turun Surah Al-Imran ayat 130 yang mengharamkan riba secara jelas “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah SWT supaya kamu mendapat keberuntungan”.

D.  Jenis-jenis Riba
1.      Jenis Riba Hutang Piutang (Riba Ad-Duyun)
      Riba Jahiliyah atau disebut juga riba mudha’afah, adalah riba yang terdapat pada hutang yang dibayar melebihi dari pokoknya, hal ini dikarenakan sipeminjam tidak mampu untuk membayarnya pada waktu yang telah ditetapkan, adapun penambahan hutang yang dibayarkan akan semakin bertambah besar bersamaan dengan semakin mundurnya waktu pelunasan hutang.
      Riba Qardh, adalah hutang piutang dengan adanya manfaat yang disyaratkan oleh pemilik dana kepada peminjam dana.

2.      Jenis Riba Jual Beli
      Riba Nasi’ah, adalah adanya penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya, riba ini muncul dikarenakan adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
      Riba Fadhl, adalah riba yang apablia terjadi pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan masuk kedalam barang ribawi.

3.      Bunga Bank
      Bunga bank termasuk dalam jenis riba, riba ini muncul karena ada harga yang harus dibayar kepada nasabah yang memiliki simpanan dan pihak bank memberikan nilai tambah pada nasabah yang meminjam modal atau uang pada bank.

0 comments:

Post a Comment