Sunday, December 27, 2020

Sharf dan Ayat Ekonomi

 


A.  Definisi Sharf
      Secara etimologi Al-Sharf  artinya Al-Ziyadah (penambahan), Al-Adl (seimbang), penghindaran atau transaksi jual beli.
      Secara istilah, sharf adalah jual beli valuta asing, pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf jual beli mata uang yang tidak sejenis, penyerahannya harus dilakukan diwaktu yang sama dan pada transaksi ini pihak penjual boleh mengambil keuntungan. Sharf juga dapat diartikan sebagai jual beli uang logam dengan uang logam, misalnya emas, perak, dinar atau dirham.
      Muhammad Al Adnani mendefinisikan Al-Sharf sebagai tukar menukar uang. Taqiyyudin An-Nabhani mendefinisikan Al-Sharf dengan pemerolehan harta dengan harta lain atau emas dan perak yang sejenis dengan saling menyamakan antara emas atau perak yang satu dengan yang lainnya, atau berbeda jenis misalnya emas dengan perak dengan menyamakan atau melebihkan antara jenis yang satu dengan jenis yang lain. Sedangkan Abdul Al-Rahman Al-Jazairi mengatakan bahwa Al-Sharf adalah pertukaran mata uang asing dengan uang rupiah, emas dengan emas, perak dengan perak atau salah satu dari keduanya.

B.  Ayat-ayat Al-Qur’an tentang Sharf
Al-Kahfi ayat 19

Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.

Referensi: https://tafsirweb.com/4845-surat-al-kahfi-ayat-19.html
Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: ‘Sudah berapa lamakah kamu berada [di sini]?’ Mereka menjawab: ‘Kita berada [di sini] sehari atau setengah hari.’ Berkata [yang lain lagi]: “Rabbmu lebih mengetahui berapa lama kamu berada [di sini]. Maka suruhlah salah seorang di antaramu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih suci, maka hendaklah dia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun. (al Kahfi: 19) 

Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.

Referensi: https://tafsirweb.com/4845-surat-al-kahfi-ayat-19.html
Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.

Referensi: https://tafsirweb.com/4845-surat-al-kahfi-ayat-19.html
Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.

Referensi: https://tafsirweb.com/4845-surat-al-kahfi-ayat-19.html
Al-Imran ayat 14
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).

Referensi: https://tafsirweb.com/1146-surat-ali-imran-ayat-14.html

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).

Referensi: https://tafsirweb.com/1146-surat-ali-imran-ayat-14.html
    Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).

C.  Hukum dan Ketentuan Sharf
      Dalam Al-Qur’an tidak ada penjelasan mengenai jual beli sharf melainkan hanya dasar hukum jual beli pada umumnya, seperti dalam surah An-nisa ayat 29 “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu”.
      Dalam Al-Hadits “menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, garam dengan garam, (apabila sejenis) maka harus sama (kualitas dan kuantitasnya ) maka jual belikanlah sekehendakmu dengan tunai”. (HR. Muslim dan Ahmad).

D.  Jenis-jenis Sharf
      Dalam fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menjelaskan tentang macam-macam pertukaran, antara lain:

1.               Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter)atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak  bisa dihindari  dan merupakan transaksi internasional.

2.             Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian atau penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan berlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahan dilakukan dikemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)

3.      Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi)
4.      Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

0 comments:

Post a Comment