Tuesday, December 29, 2020

Wadi'ah dan Ayat Ekonomi

 

Gambar oleh <a href="https://pixabay.com/id/users/larisa-k


A.  Definisi Wadi’ah
      Wadi’ah secara bahasa adalah titipan, yakni sesuatu yang ditempatkan pada orang lain untuk dijaga. Sedangkan menurut istilah al-wadi’ah dijelaskan oleh beberapa ulama, berikut:
1. Menurut Malikiyah Al-Wadi’ah memiliki dua arti, yakni: “ibarah perwakilan untuk pemeliharaan harta secara mujarad” dan “ibarah pemindahan pemeliharaan sesuatu yang dimiliki secara mujarad sah dipindahkan kepada penerima titipan.”
2.  Menurut Hanafiyah, al-wadi’ah yaitu: “ibarah seseorang menyempurnakan harta kepada yang lain untuk dijaga secara jelas atau dilalah.”
3.  Menurut Syafi’iyah, al-wadi’ah adalah: “akad yang dilaksanakan untuk menjaga sesuatu yang dititipkan”
      Dari definisi para ulama tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa wadi’ah adalah titipan, yakni akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk menitipkan sebuah benda agar dijaga secara layak.

B.  Ayat-ayat Al-Qur’an tentang Al-Wadi’ah
Al-Maidah ayat 1
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya."

An-Nisa ayat 58
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

C.  Hukum dan Ketentuan Wadi’ah
     Dalam Qur’an disebutkan pada QS. An-Nisa ayat 58 bahwa Allah menyuruh untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, maka dari itu hukum dari wadi’ah adalah boleh
      Dalam Hadits Nabi, riwayat Abu Daud dan Tirmidzi “sampaikan amanat pada orang yang memberi amanat kepadamu  dan janganlah kamu mengkhianati orang-orang yang mengkhianatimu.”
      Dasar hukum Ijma’, ulama sepakat diperbolehkannya wadi’ah karena ia termasuk ibadah sunnah, dalam kitab Mubdi disebutkan “Ijma’ dalam setiap masa memperbolehkan wadi’ah”, dalam kitab ishfah disebutkan “ulama sepakat bahwa wadi’ah termasuk ibadah sunnah dan menjaga barang titipan itu mendapat pahala.”

D.  Jenis Wadi’ah
1.  Wadi’ah Yad Al-Amanah, artinya akad penitipan barang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang dan tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang titipan selama bukan akibat dari kelalaian yang bersangkutan dalam pemeliharaannya.
2.  Wadi’ah Yad Adh-Dhamanah, yakni akad penitipan barang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang yang dititipkan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang tersebut.

0 comments:

Post a Comment