Saturday, January 16, 2021

Proposal Skripsi Part II "Pengaruh Pendampingan dan Pembinaan Program Ekonomi Mandiri Terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha Mikro Mustahik (Study Kasus Di Zakat Center Thoriqotul Jannah Cirebon)"

 

Gambar oleh <a href="https://pixabay.com/id/users/bkrmadtyakarki



A.      Rumusan Masalah

      Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka problem statement dalam penelitian ini adalah meningkatkan pendapatan usaha mikro mustahik. Oleh karena itu research problem yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah “bagaimana meningkatkan pendapatan usaha mikro mustahik melalui pendampingan dan pembinaan program ekonomi mandiri”.
      Berdasarkan problem statement dan research problem tersebut di atas, maka pertanyaan penelitian (research question) dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.       Bagaimana pengaruh pendampingan program ekonomi mandiri terhadap peningkatan pendapatan usaha mikro mustahik ?
2.   Bagaimana pengaruh pembinaan program ekonomi mandiri terhadap peningkatan pendapatan usaha mikro mustahik  ?
3.  Bagaimana pengaruh pendampingan dan pembinaan program ekonomi mandiri terhadap peningkatan pendapatan usaha mikro mustahik ?

B.       Tujuan Penelitian

      Penelitian yang dilakukan ini mempunyai tujuan yang sangat penting, adapun tujuan penelitian ini sebagai berikut:
1.   Mengetahui pengaruh antara pendampingan program ekonomi mandiri terhadap peningkatan pendapatan usaha mikro mustahik.
2.  Mengetahui pengaruh antara pembinaan program ekonomi mandiri terhadap peningkatan pendapatan usaha mikro mustahik.
3.  Mengetahui pengaruh pendampingan dan pembinaan program ekonomi mandiri terhadap peningkatan pendapatan usaha mikro mustahik.

C.    Kegunaan Penelitian
1.        Kegunaan Ilmiah
      Penelitian ini diharapkan berguna bagi pengembangan kajian ilmu akuntansi syariah, khususnya di lembaga keuangan syariah. Bagi penulis sendiri, diharapkan penelitian dapat menambah ilmu pengetahuan, wawasan, serta pengalaman, dan berusaha mengaplikasikan teori yang telah diperoleh selama kuliah di Perguruan Tinggi dengan kenyataan prakteknya.

2.        Kegunaan Praktis
      Penelitian ini dapat memberikan pengetahuan mengenai pendampingan dan pembinaan program ekonomi mandiri yang mempunyai pengaruh terhadap peningkatan pendapatan usaha mikro mustahik di Lembaga Amil Zakat Center Thoriqotul Jannah Cirebon.

3.        Kegunaan Akademik
     Penelitian ini dapat berguna bagi pendidikan akademik yaitu sebagai Perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi Institut Agama Islam Negri (IAIN) Cirebon, khususnya Program Study Syariah dan Ekonomi Islam jurusan Perbankan Syariah sebagai sumbangan pikiran ilmu pengetahuan dalam menghadapi tantangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

D.    Penelitian Terdahulu
      Penelitian yang melakukan kajian terhadap zakat, sudah banyak dilakukan oleh peneliti-peneliti sebelumnya, baik itu yang menggunakan variabel-variabel zakat, variabel-variabel pembinaan maupun pendampingan dalam zakat produktif. Untuk penelitian yang menggunakan variabel-variabel yang sama dengan penelitian yang akan dilakukan, diantaranya adalah:

Tabel 1
Penelitian Terdahulu
“mohon maaf untuk data kami sembunyikan”

E.     Landasan Teori
1.        Zakat
a.        Pengertian Zakat
      Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zaka, berarti orang itu baik (Qardhawi, 2011:39).

      Madzhab Maliki mendefinisikan zakat dengan mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai haul, bukan barang tambang dan bukan pertanian. Imam Hanafi mendefinisikan zakat dengan menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syariat karena Allah SWT. Sedangkan madzhab Syafi’i mendefinisikan bahwa zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus. Sementara madzhab Hanbali mendefinisikan zakat sebagai hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula (Zuhayly, 2008:83).

       Sedangkan Azhari berkata bahwa, zakat juga menciptakan pertumbuhan buat orang-orang miskin. Zakat adalah cambuk ampuh yang membuat zakat tidak hanya menciptakan pertumbuhan material dan spiritual bagi orang-orang miskin, tetapi juga mengembangkan jiwa dan kekayaan orang-orang kaya (Qardhawi, 2011: 35).

      Menurut UU No 23 tahun 2011 mendefinisikan zakat sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam (UUNo 23, Pasal 1 ayat 2).

Untuk part lainnya, teman-teman bisa klik disini:

Part VI

0 comments:

Post a Comment