Sunday, January 17, 2021

Proposal Skripsi Part III "Pengaruh Pendampingan dan Pembinaan Program Ekonomi Mandiri Terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha Mikro Mustahik (Study Kasus Di Zakat Center Thoriqotul Jannah Cirebon)"

 



A.    Landasan Teori
a.    Dasar Hukum Zakat
          Zakat merupakan pilar yang ketiga dari rukun Islam yang lima dan kedudukannya sama dengan rukun Islam yang lain dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim. Zakat termasuk dalam kategori ibadah yang sudah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan As Sunnah, diantaranya:

1)   Qs Al-Baqarah (2) ayat 43
“dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”

2)   Qs At-Taubah (9) ayat 103
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan  mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

3)   Sabda Rasulullah SAW
      (Bukhari - 1308) : Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim Adh-Dlohhak bin Makhlad dari Zakariya' bin Ishaq dari Yahya bin 'Abdullah bin Shayfiy dari Abu Ma'bad dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mengutus Mu'adz radliallahu 'anhu ke negeri Yaman, Beliau berkata,: "Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah mena'atinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka".).

b.   Penerima Zakat
       Mengenai penerima zakat, terdapat dalam UU No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dan Allah SWT serta Rasul-Nya telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat dan peneyaluran dana zakat dalam firman-Nya:


     Sesuai dengan UU No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat  dan Qs. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, antara lain adalah:
     1)   Fakir
      Yaitu orang yang tidak berharta dan tidak pula mempunyai pekerjaan atau usaha tetap guna mencukupi kebutuhan hidupnya (nafkah), sedang orang yang menanggungnya (menjamin hidupnya) tidak ada.

2)        Miskin
      Adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya.

3)      Amil
      Amil Adalah semua pihak yang bertindak sebagai petugas yang melakukan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran atau distribusi atas harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan zakat.

4)      Mu’allaf
      Mu’allaf Adalah orang yang baru masuk Islam kurang dari satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka, meskipun tidak berupa pemberian nafkah, atau dengan mendirikan lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam serta yang akan menciptakan lingkungan yang serasi dengan kehidupan baru mereka, baik moril maupun materil.

5)        Riqab
      Yaitu hamba sahaya yang perlu diberikan bagian zakat agar mereka dapat melepaskan diri dari belenggu perbudakan.

6)      Gharimin
      Yaitu orang yang punya hutang karena sesuatu kepentingan yang bukan untuk perbuatan maksiat dan ia tidak mampu untuk melunasinya.

7)      Fisabilillah
      Adalah orang yang berjuang dijalan Allah dalam arti melindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum Islam, mendirikan tempat ibadah, dan lain-lain (Hasan, 1995: 43-46). 

8)      Ibnu Sabil
      Ibnu Sabil Adalah orang asing yang tidak memiliki bekal dalam perjalanan dan biaya untuk kembali ke tanah airnya.


Untuk part lainnya, teman-teman bisa klik disini:


0 comments:

Post a Comment