A. Landasan Teori
1. Zakat
a. Jenis-Jenis Zakat
Zakat terdiri dari dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal (harta), berikut penjelasan dari kedua jenis zakat tersebut:
1) Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ialah zakat pribadi yang diwajibkan atas diri setiap muslim (setiap jiwa umat Islam) dengan syarat-syarat yang ditetapkan dan ditunaikan pada bulan ramadhan sampai menjelang shalat sunnah idul fitri. Zakat fitrah ini diwajibkan atas setiap individu muslim yang ada (hidup) sampai dimalam hari lebaran dan menjelang sholat iedul fitri, termasuk bayi lahir sebelum waktu itu (Kurde, 2005:21).
2) Zakat Maal / Harta
Maal (Harta) menurut bahasa berarti kecenderungan, atau sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan, dan disimpan. Sedangkan menurut syara’ harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya (www.zakat.or.id). Zakat Maal adalah semua harta yang dimiliki yang telah memenuhi syarat-syaratnya berdasarkan syari’at agama islam, dalam zakat maal persoalan pokoknya terletak pada pemilikan harta kekayaan yang batasan dan segala ketentuannya diatur oleh syariat berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah (Kurde, 2005:21).
2. Zakat Produktif
Definisi zakat produktif akan menjadi lebih mudah dipahami jika diartikan berdasarkan suku kata yang membentuknya. Zakat adalah isim masdar dari kata zaka-yazku-zakah. Oleh karena kata dasar zakat adalah zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik, dan bertambah (Fakhruddin, 2008: 13). Secara terminologi zakat adalah pemilikan harta yang dikhususkan kepada penerimanya dengan syarat-syarat tertentu (Fakhruddin, 2008: 16).
Sedangkan kata produktif adalah berasal dari bahasa Inggris yaitu “productive” yang berarti menghasilkan atau memberikan banyak hasil (Hasan, 2003: 41). Pengertian produktif merupakan kata yang disifati oleh kata zakat, sehingga yang dimaksud zakat produktif adalah pengelolaan dan penyaluran dana zakat yang bersifat produktif, yang mempunyai efek jangka panjang bagi para penerima zakat. Penyaluran dana zakat produktif ini dilakukan dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan disyariatkannya zakat, yaitu mengentaskan kemiskinan umat secara bertahap dan berkesinambungan (Musaddad, hp://www.zakatcenter.org, diakses Kamis, 30 November 2017) .
3. Pembinaan Zakat Produktif
Dilihat dari istilah, maka pembinaan berasal dari kata dasar “bina”, yang berasal dari bahasa Arab, yaitu bangun (kamus Umum Bahasa Indonesia). Pembinaan berarti pembaharuan atau usaha, tindakan atau kegiatan yang dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik. (Gauzali Syadam 2000: 408).
Sementara menurut Soegiyono (1992: 4) yang di maksud dengan pembinaan adalah berbagai macam upaya peningkatan kemampuan pengusaha atau pengrajin industri kecil dalam aspek usaha sehingga mampu mandiri.
Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah. (Undang-undang Nomor 9 tahun 1995).
4. Pendampingan
Pendampingan adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang yang bersifat konsultatif yang menciptakan suatu kondisi sehingga pendampingan maupun yang didampingi bisa berkonsultasi memecahkan masalah bersama-sama, interaktif yaitu antara pendamping dan yang didampingi harus sama-sama aktif, komunikatif yaitu apa yang disampaikan pendamping atau yang didampingi dapat dipahami bersama, motivatif yaitu pendampingan harus dapat menumbuhkan kepercayaan diri dan dapat memberikan semangat/ motivasi, dan negosiatif yaitu pendampingan dan yang didampingi mudah melakukan penyesuaian (Kamil, 2010: 169).
Pendampingan yaitu ketika usaha itu dijalankan maka calon wiraswasta akan didampingi oleh tenaga pendamping yang profesional, yang berfungsi sebagai pengarah maupun sekaligus pembimbing, sehingga kegiatan usaha yang digelutinya, benar-benar mampu berhasil dikuasai (Asy’arie, 1997 : 141 -144).
5. Program Ekonomi Mandiri Bantuan Modal Usaha Mandiri
Program Bantuan Modal Usaha Mandiri adalah salah satu dari program penyaluran dan pendayagunaan dana Zakat Center dalam bidang Ekonomi Mandiri. Program Banuan Modal Usaha Mandiri merupakan sebuah program yang dirancang untuk dapat memberdayakan para pedagang kecil dan juga para usahawan dalam bidang jasa yang masih kecil dan memiliki keterbatasan modal untuk usahanya
6. Pendapatan
Menurut Standar Akuntansi Keuangan pendapatan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal (Zain: 135)
Pada konsep ekonomi, menurut Adam Smith pendapatan adalah jumlah yang dapat dikonsumsi tanpa harus mengakibatkan penurunan modal, termasuk modal tetap (fixed capital) dan modal berputar (circulating capital). Hick mengatakan bahwa pendapatan adalah jumlah yang dapat dikonsumsi oleh seseorang selama jangka waktu tertentu, sementara itu Henry C Simon yang memandang dari sudut penghasilan perorangan, mendefinisikan pendapatan sebagai jumlah dari nilai pasar barang dan jasa yang dikonsumsi dan perubahan nilai kekayaan yang ada pada awal dan akhir suatu periode (Soemarso, : 165-166)
7. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah industri kerajinan rumah tangga, yaitu perusahaan/ usaha industri pengolahan yang mempunyai pekerja 1- 4 orang, sedangkan industri kecil mempekerjakan 5 - 19 orang (BPS, 2010). Sementara menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan mendefinisikan industri atau perdagangan mikro adalah industri-perdagangan yang mempunyai tenaga kerja 1- 4 orang.
Untuk part lainnya, teman-teman bisa klik disini:
0 comments:
Post a Comment