Gambar oleh <a href="https://pixabay.com/id/users/suju
Pengaruh Islam terhadap Perkembangan Akuntansi
Sebelum berdirinya pemerintahan Islam, peradaban didominasi oleh dua bangsa besar yang memiliki wilayah sangat luas, yaitu Bangsa Romawi dan Bangsa Persia. Adapun perdagangan Bangsa Arab Mekkah terbatas ke Yaman pada musim dingin dan Syam pada musim panas. Pada saat itu akuntansi telah digunakan dalam bentuk perhitungan barang dagangan oleh para pedagang untuk mengetahui perubahan-perubahan, dan untung atau rugi. Praktik akuntansi pada masa Rasulullah mulai berkembang setelah ada perintah Allah melalui Al-Qur’an untuk mencatat transaksi yang bersifat tidak tunai.
Al-Baqarah 2: 282
Praktik Akuntansi Pemerintahan Islam
Kewajiban zakat berdampak pada didirikannya institusi Baitulmal oleh Nabi Muhammad SAW yang berfungsi sebagai lembaga penyimpan zakat beserta pendapatan lain yang diterima oleh negara. Pada masa tersebut, harta kekayaan yang diperoleh negara langsung didistribusikan setelah harta tersebut diperoleh, hal yang sama berlanjut pada masa Khalifah Abu Bakar as Siddik.
Perkembangan pemerintahan Islam hingga meliputi Timur Tengah, Afrika, dan Asia dizaman Umar bin Khatab telah meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, para sahabat merekomendasikan perlunya pencatatan untuk mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran negara, selanjutnya beliau mendirikan Diwan, yakni unit khusus yang bertugas membuat laporan keungan Baitulmal sebagai bentuk akuntabilitas Khalifah atas dana Baitulmal yang menjadi tanggungjawabnya.
Selanjutnya reliabilitas laporan keuangan pemerintahan dikembangkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz (681-720 M) berupa praktik pengeluaran bukti penerimaan uang. Kemudian, Khalifah Al Waleed bin Abdul Malik (705-715 M) mengenalkan catatan dan register yang terjilid dan tidak terpisah seperti sebelumnya (Zaid, 2001).
Evolusi perkembangan pengelolaan buku akuntansi mencapai tingkat tertinggi pada masa Daulah Abbasiah. Akuntansi diklasifikasikan pada beberapa spesialisasi dan pada masa itu sistem pembukuan telah menggunakan model buku besar, meiputi:
1. Jaridah Al-Kharaj, merupakan pembukuan terhadap piutang pada individu atas zakat tanah, hasil pertanian, serta hewan ternak yang belum dibayar.
2. Jaridah An-Nafaqat atau jurnal pengeluaran
3. Jaridah Al-Mal, yakni jurnal penerimaan dan pengeluaran dana zakat.
4. Jaridah Al-Musadareen, merupakan pembukuan yang digunakan untuk mencatat penerimaan denda atau sita dari individu yang tidak sesuai syari’ah termasuk dari pejabat yang korup.
Adapun untuk pelaporan juga telah dikembangkan, antara lain:
1. Al-Khitmah, menunjukan total pendapatan dan pengeluaran yang dibuat setiap bulan
2. Al-Khitmah Al-Jame’ah, laporan keuangan komprehensif yang berisi gabungan antara laba rugi dan neraca dan dilaporkan diakhir tahun.
0 comments:
Post a Comment